╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 8⃣9⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HUKUM MENGONSUMSI MAKAN TANPA LABEL HALAL*

*Pertanyaan*
Nama: Milla
Angkatan: T07
Grup : 07
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Riau

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz, ana Izin bertanya,
Bagaimana hukumnya mengkonsumsi makanan/minuman yang belum ada sertifikasi halal dari pemerintah (MUI)?

Sedangkan makanan/minuman tersebut diproduksi atau pabriknya berasal dari negara China.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Alhamdulillah MUI membantu mayarakat dengan memberikan fatwa halal terhadap suatu makanan atau produk tertentu. Akan tetapi karena sering muncul fatwa halal, timbul mindset yang kurang tepat, yaitu mempertanyakan dalil halal atau fatwa halal untuk makanan atau obat terlebih dahulu. Harus ada fatwa MUI dahulu baru jadi halal. Yang benar adalah, dalam masalah duniawi baik berupa makanan, obat-obatan dan masalah muamalah hukum asalnya halal, dan untuk berpindah menjadi haram perlu bertanya dan meminta bukti haramnya.

Kaidah mengatakan:

اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“

Jika memang kita bisa melihat komposisi makanan atau minuman tersebut dan tanpa alkohol dan sejenisnya maka makanan dan minuman tersebut halal walaupun dari luar negeri.

Kesimpulan;
Apabila suatu produk makanan tidak ada sertifikat halalnya, jangan lantas divonis bahwa makanan itu 100% pasti haram. Sebab untuk mengharamkan suatu makanan, kita butuh dalil dan bukti yang kuat. Karena pada dasarnya, semua makanan itu halal dan tidak bisa berubah hukumya menjadi haram, kecuali disertai dalil dan bukti.

Kalau seseorang dalam rangka wara’ atau hati-hati tidak makan atau minum dari barang import yang tidak berlabel halal, tidaklah masalah. Yang jelas, jangan sampai mempersulit diri sendiri.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M. Pd.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *