*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 8⃣9⃣4⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM*
*BAYAR*
*HUTANG ORANG TUA*
*Pertanyaan*
Nama : Yulianti
Angkatan : 04
Nama Admin : Dwi Indria Novita
Nama Musyrifah : Ummu Kahfi
Grup : 32
Domisili : Jawa Tengah
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz
Jadi begini, Qodarullah keluarga ana terlilit hutang. Dan orang tua ana menyuruh ana untuk mencari pekerjaan diluar kota.. Namun ada seseorang yang melarang ana untuk bekerja, karna beliau tahu bahwa tidak pantas seorang perempuan bekerja diluar kota sendirian tanpa mahram. Nah ibu ana hanyalah seorang ibu rumah tangga, dirumah sendiri dan tidak kerja. Ana mempunyai 2 adik yang masih sekolah kelas 3 dan 6.. Bapak ana kerja sebagai tukang kayu yang penghasilannya tidak terlalu besar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.. Ditambah lagi harus membayar hutang-hutangnya.. Tapi ana tidak mungkin bekerja diluar kota Ustadz. Dan dirumah pun juga tidak bisa bekerja karena ada udzur syar’i, yang membuat ana tidak bisa bekerja. Dan ana juga ingin memperdalam ilmu syar’i untuk bekal ana..
Pertanyaannya :
1. Apakah ana tetap dirumah menjalankan perintah Allah ﷻ dan tetap menjadi wanita yang tidak keluar dari fitrahnya, sekaligus ingin memperdalam ilmu syar’i ?
2. Atau tetap mencari pekerjaan di luar kota untuk membayar hutang-hutang orang tua Ustadz?
3. Dan apakah ada kewajiban seorang anak perempuan untuk melunasi hutang-hutang orang tua?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi bagu keluarga ukhty dari terlilit hutang dan kaum muslimin lainnya.
1⃣Dalam hubungan anak dan orang tua. Seseorang anak wajib taat kepada orang tua dalam hal yang ma’ruf yang sesuai dengan syariat islam. Apabila orang tua memerintahkan untuk melakukan perbuatan yang melanggar syariat maka tidak wajib taat kepadanya. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :
إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ
Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada kebaikan saja (HR Muslim, Al-Bukhari & Abu Dawud
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepad sang Khaliq (Allah)(HR Ibnu Abi Syaibah)
Perintah orang tua untuk bekerja ke luar kota adalah perintah yang menyalahi syariat, tidak wajib bagi ukhty untuk taat atas perintah tersebut. Karena wanita dilarang safar tanpa mahram.
2⃣ Apabila tidak dapat bekerja karena udzur syar’i maka tidak wajib bagi ukhty untuk bekerja.
3⃣Seorang anak tidak wajib membayar hutang orang tuanya.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا
Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal(Al Mughni, 5/155).
Namun apabila sang ahli waris memiliki kelebihan harta dan mampu melunasi hutang mayit hukumnya mustahab. Al Bahuti mengatakan:
فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه
“Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya” (Kasyful Qana, 2/84).
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
Diperiksa oleh : …
═══════ ° ೋ• ═══════
Leave a Reply