*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO* : 7⃣4⃣0⃣
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*TERLANJUR MENJUAL TANAH*
*TANPA SEIZIN AHLI WARIS*
*Pertanyaan*
Nama : Lilik
Angkatan : T03
Grup : T03.11
Domisili : Kepulauan Riau
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya… kalau tanah yang belum ada serah terima dari orang tua ke anak di saat orang tua masih hidup. Dan di saat orang tua sudah tidak ada, bagaimana status hukum tanah tersebut?
Jika tanah tersebut di jual tapi tidak ada omongan dan tidak meminta izin terlebih dahulu kepada salah satu ahli waris. Bagaimana hukum nya jika sudah terlanjur di jual? Pada saat di jual salah satu ahli waris tidak mempersoalkan. Tapi setelahnya jadi tidak ikhlas, karena mendengar salah satu anak angkat di beri bagian dari penjualan tanah tersebut. Sementara KK yang merupakan ahli waris nya juga tidak mendapatkan sepeserpun.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
1⃣Terkait harta berupa tanah yang belum dibagikan ayah ukhty maka ada beberapa yang perlu diperhatikan :
1. Harta yang dibagikan ketika orang tua masih hidup namanya hibah (pemberian)
2. Hibah berbeda hukumnya dengan hukum warisan
3. Hibah setiap anak harus mendapatkan hak nya sama jumlahnya.
4. Warisan dibagikan setelah meninggalnya orang tua bukan ketika masih hidup.
2⃣Apabila telah dijual tanpa ada izin dari salah satu ahli waris atau pembagian bukan berdasarkan hukum islam sehingga ada sebagian ahli waris yang tidak mendapatkannya maka dapat ditempuh dengan cara berikut ini :
1. Hendaknya lakukan mediasi atau musyawarah agar ahli waris yang tidak mendapatkan bagian kembali menjadi mendapatkan bagiannya
2. Apabila cara pertama tidak bisa, mak bisa dilakukan dengan mengangkat permasalahan ke pengadilan agama.
والله تعالى أعلم
2022
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi
Kurnia, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply