Fikih Nikah (Bag. 11)Hukum-Hukum terkait Hak Asuh AnakPengertian pengasuhan dan …

Fikih Nikah (Bag. 11)

Hukum-Hukum terkait Hak Asuh Anak
Pengertian pengasuhan dan hukumnya
Di dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan,

Secara bahasa, Al-Hadhanah berasal dari Alhidhanu yang bermakna “sisi”. Sehingga makna secara bahasa adalah “bergabung bersama” atau “menggabungkan seseorang bersama kita”.

Adapun secara istilah, maka maknanya adalah “mendidik anak yang memiliki hak asuh, atau mendidik dan menjaga siapa yang tidak bisa mengurusi dirinya sendiri dari hal-hal yang dapat mengganggunya dikarenakan ia belum bisa berpikir, baik itu anak yang masih kecil atau pun orang yang sudah dewasa tetapi tidak waras. Yaitu dengan cara mengawasi segala urusannya, memberi makan, baju, tempat tidur yang layak, bahkan membersihkan dirinya dan mencucikan pakaiannya”.

Hadhanah/pengasuhan merupakan salah satu bentuk hak perwalian. Akan tetapi, perempuan lebih layak akan hal tersebut (berbeda dengan perwalian yang lain, sering kali laki-lakilah yang lebih tepat). Hal itu dikarenakan perempuan cenderung lebih memiliki kasih sayang dan telaten ketika mendidik, sabar di dalam menjalaninya, serta lebih dekat dengan anak-anak. Akan tetapi, jika anak tersebut sudah mencapai usia tertentu, maka laki-laki lebih berhak atas pengasuhannya, karena ia lebih mampu untuk menjaga dan membentuk karakter seorang anak daripada perempuan.

Hukum mengasuh adalah wajib. Karena anak yang butuh pengasuhan tersebut akan rusak dan tidak terurus jika tidak ada yang mau mengasuhnya. Maka, wajib hukumnya untuk menjaga anak tersebut dari kerusakan. Dan hukumnya menjadi fardhu kifayah apabila yang memiliki hak pengasuhan tidak hanya satu. Namun, jika yang memiliki hak pengasuhan hanya satu orang, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain, atau ketika ada beberapa orang, hanya saja anak tersebut tidak menghendaki, kecuali kepada salah satu dari mereka.

Selengkapnya https://muslim.or.id/74821-fikih-nikah-bag-11.html

Fikih Nikah (Bag. 11)

Secara bahasa, Al-Hadhanah berasal dari Alhidhanu yang bermakna “sisi”. Sehingga makna secara bahasa adalah “bergabung bersama” atau “menggabungkan seseorang bersama kita”.


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *