╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 8⃣4⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *BANYAK GERAK MEMBATALKAN SHOLAT DAN HUKUM ASURANSI PENDIDIKAN TAKAFUL*

*Pertanyaan*

Nama: Dewi Ratnawati
Angkatan: T04
Grup : T443
Nama Admin : Yuliandri
Nama Musyrifah : Siti Rahma
Domisili : Banten

      
*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz,

1⃣ Ketika shalat saya terkadang batuk dan mengeluarkan dahak sampai mulut penuh, apa yang harus saya lakukan Ustadz?

1. Membuang dahak di dapur, lalu melanjutkan sholat
2. Menelannya (afwan jorok) karena dahaknya hijau
3. Berhenti sholat terus ulang lagi ?

Dan pertanyaan kedua…
2⃣ Apakah asuransi pendidikan TAKAFUL..haram atau tidak ?

Tetapi ketika saya mau tutup ke bank, saya malah diberikan berupa poster yang menyatakan itu halal.

Mohon pencerahannya Ustadz…

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1⃣ Jikalau tempat membuang dahak tidak terlalu jauh alias tidak banyak melakukan gerakan, maka silahkan dilanjut sholatnya ketika selesai membuangnya. Akan tetapi apabila banyak melakukan gerakan, ketika buang dahak tersebut, maka silahkan ulangi dari awal sholatnya. Karena banyak gerakan bisa menyebabkan batalnya sholat.

2⃣ Jikalau pada asuransi tersebut tidak ada unsur ghorornya, penipuan, riba, serta yang mengandung akad haram maka hukum asalnya boleh.

Jikalau diperhatikan akad dari asuransi pendidikan secara garis besar tidak ada yang bermasalah. Hanya saja kalau ada pilihan yang lain untuk menabung biaya pendidikan, maka ahsannya menabung dengan cara lain. Karena dikhawatirkan uang tersebut digunakan untuk program atau kegiatan yang tidak sesuai dengan akad syari.

Walaupun slogannya halal, akan tetapi yang menjadi masalah adalah praketk akadnya. Apabila akadnya diberi logo halal, akan tetapi pada prakteknya mengandung unsur haram, maka tidak lagi dinamakan akadnya halal.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *