Kaidah yang ditetapkan para ulama, bahwa semua pernikahan (yang batal) namun tidak berhak mendapatkan hukuman zina, maka anak dinisbatkan kepada bapak biologisnya. (al-Mausu’ah al fiqihiyah 8/123).

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang hukum menikah tanpa wali dan saksi, apakah pernikahan sah?
Beliau memberikan jawaban dengan terlebih dahulu beliau jelaskan bahwa menikah tanpa wali dan saksi adalah penikahan yang batal. Selanjutnya beliau mengatakan,

لكن إن اعتقد هذا نكاحاً جائزا كان الوطء فيه وطء شبهة يلحق الولد فيه ويرث أباه

Namun jika pelaku meyakini bahwa nikah semacam ini sah, maka hubungan badan yang dilakukan statusnya hubungan badan karena syubhat. Anak yang dihasilkan dinasabkan kepada ayah biologisnya dan dia bisa mendapatkan warisan dari ayahnya. (al-Fatawa al-Kubro, 4/9)

3. Maka anak anti nasabnya boleh dinisbhakan kepada suami anti.
والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag    

                                   

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *