╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 7⃣9⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM BAGI YANG MENINGGALKAN SHOLAT*

*Pertanyaan*

Nama: PN
Angkatan: T03
Grup : 045
Nama Admin : Selvi
Nama Musyrifah : Ukhty Ratih
Domisili : Banten

      
*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wata’ala aamiin…

Afwan Ustadz izin bertanya,
Saya punya nenek, umur nenek saya sekarang sekitar 80 tahunan dan Qadarallah beliau masih menganut ajaran-ajaran orang dulu, seperti nyekar, pancen, slametan. Terkadang beliau melakukannya dengan memaksa (beliau udah sepuh dan tidak mampu), tapi tetap dijalani. Dan beliau juga tidak shalat, apa yang harus dilakukan ibu saya sebagai anaknya, karena jujur sejauh ini belum ada anaknya nenek saya peduli akan hal itu, padahal shalat itu kan sangat penting dan kami sekeluarga takut nanti ketika nenek meninggal dalam keadaan syirik, mohon nasehatnya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Cara efektif untuk mendakwahi mereka yang meninggalkan shalat adalah sebagai berikut:

1⃣  Mengingatkannya akan kewajiban shalat dan bahwa shalat adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.

2⃣ Mengajarinya tentang keutamaan shalat; karena shalat adalah sebaik-baik yang telah diwajibkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya dan sebaik-baik cara seorang hamba bertaqarrub kepada Rabbnya. Ibadah shalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab dari semua urusan agamanya, shalat lima waktu akan menjadi penghapus dosa disela-selanya, selama tidak melakukan dosa besar, satu kali sujud saja akan mengangkat satu derajat seorang hamba dan menggugurkan satu kesalahan dan lain sebagainya dari semua keutamaan shalat. Semua itu bagi seorang hamba akan menjadikan jiwanya semangat untuk mendirikannya insya Allah, mudah-mudahan shalat akan menjadi penyejuk mata baginya, sebagaimana telah menjadi penyejuk mata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

3⃣ Mengajarinya bahwa ada ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan shalat, dan adanya perbedaan para ulama apakah yang meninggalkan shalat telah kafir dan keluar dari Islam atau belum. Dan bahwa Islam tidak memberikan kesempatan bagi mereka yang meninggalkan shalat untuk hidup bebas di tengah-tengah masyarakat; karena menjadi kewajibannya untuk diajak shalat, dan jika dia bersikukuh tidak mau shalat maka hukumannya dibunuh dalam kekafiran menurut madzhab Ahmad dan yang menyetujuinya dari kalangan ulama salaf atau dibunuh karena melanggar had (batasan dalam Islam) menurut madzhab Maliki dan Syafi’i, atau ditahan dan dipenjara menurut madzhab Abu Hanifah. Adapun jika yang meninggalkan shalat dibiarkan bebas kemana-mana, maka hal ini tidak satu pun dari para ulama yang menyatakan hal itu. Maka hendaknya disampaikan kepada seseorang yang meninggalkan shalat: “Apakah anda ridho bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah anda ini antara kekufuran, dibunuh dan dipenjara !?”.

4⃣ Mengingatkannya bahwa kelak akan bertemu dengan Allah Ta’ala, kematian, alam kubur dan apa yang akan terjadi kepada mereka yang meninggalkan shalat dengan suul khatimah (penutup usia yang buruk) dan siksa kubur.

5⃣ Menjelaskan bahwa mengakhirkan shalat dari waktu pelaksanaannya termasuk dosa besar, sebagaimana firman Allah:

( فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً ) مريم/59

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan”.
(QS. Maryam: 56)

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *