╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 7⃣8⃣1⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Pertanyaan*
*APAKAH BERSALAMAN DENGAN AYAH*
*ATAU ADIK LAKI-LAKI BISA MEMBATALKAN WUDHU?*

Nama: Yadha Nabilla
Angkatan: Angkatan 2
Grup : T02-23
Nama Admin : Cicih ayu ningsih
Nama Musyrifah : Mira Ummu Fathan
Domisili : kepulauan RIAU

*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya,

1. Ketika kita punya wudhu, lalu bersalaman dengan Ayah dan adik laki-laki apakah wudhu kita batal?

2. Apakah mahram seorang cucu perempuan berjabat tangan dengan kakak beradik nenek yang seibu, dengan ayah yang berbeda? ( kakak beradik nenek= laki-laki)

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
وبارك فيك

1.Ada khilafiyah dalam masalah diatas, khilaf yg mu’tabar dikalangan ulama madzhab.

1.Ulama Syafi’iyyah menyimpulkan sesuai zahir ayat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu secara mutlak. Karena makna al-lamsu artinya menyentuh.

2.Ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.

Adapun “menyentuh wanita” dalam ayat di atas, maknanya adalah jima’.

3.Pendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki bahwa menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat.

Pendapat yang dikuatkan oleh tiga ulama besar abad ini, yaitu Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Al-Albani rahimahumullah adalah pendapat kedua. Bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.

Karena dalil-dalil tentang praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita. Dan sebaik-baik petunjuk dalam memahami ayat adalah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Di antaranya hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha,

كنتُ أنام بين يَدَي رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ورِجلاي في قِبلَتِه، فإذا سجَد غمَزَني، فقبضتُ رِجلي، فإذا قام بسطتُهما، قالت: والبيوتُ يومئذٍ ليس فيها مصابيحُ

“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Ketika Rasulullah sujud, beliau memijat kakiku (untuk memberi isyarat). Maka, aku pun menekuk kakiku. Ketika Rasulullah berdiri, aku luruskan kembali. Dan rumah kami ketika itu tidak ada lampu.” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah ketika sedang salat dan Rasulullah tidak membatalkan salatnya.

Jadi berdasarkan uraian diatas maka tidak membatalkan puasa bersalaman dgn mereka.

2.Diantara Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita
Yang Pertama: Ibu.

Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.

Jika cucu laki laki adalah mahrom bagi nenek maka sebaliknya cucu perempuan juga Mahrom bagi kakek dan saudara kakek/nenek.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc
Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *