╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 7⃣7⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM*
*WARIS*

*Pertanyaan*
Nama : D
Angkatan : 2
Grup :T02-07
Domisili :Deli Serdang,Sumatera Utara.

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Mengenai Hukum Waris
____
Orang tua laki-laki (bapak) sudah meninggal dunia, mempunyai 2 istri;
~Dari istri Pertama ada 5 orang anak keturunan
~dan istri ke-2, tidak mempunyai keturunan. Namun ada anak bawaan (tiri) 3 orang anak.

Saya baru tahu bahwasannya ada rumah dari Pernikahan yang ke- 2. Dan Rumah tersebut atas nama isteri ke-2. Yang mau saya tanyakan.
– Bagaimana hukum warisnya yang secara syar’i ? Mohon bimbingannya Ustadz,.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Istri-istri bersekutu dalam 1/8

Sisa harta dibagi untuk anak dari istri pertama.

jika ada anak laki laki bagiannya dua kali bagian anak perempuan.

anak tiri dari istri ke dua tidak mendapat warisan.

Rumah jika itu hibah dari Bapak semasa hidupnya untuk istri ke-2 maka rumah itu milik istri tersebut.

(maaf kasus contoh tidak bisa diberikan karena soalnya tidak lengkap)

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi
Kurnia, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *