╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 7⃣6⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Syarat Istri Mengajukan Khulu’*

*Pertanyaan*
Nama : Ummu naura
Angkatan : T01
Grup : 114
Domisili : (jika ada)
Admin : Salmah Ummu Dimas

*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wata’ala aamiin…

Ustadz mohon pencerahannya… saya adik dari seorang kakak yang dizalimi oleh suaminya, selama kurang lebih 13 tahun. Ternyata suaminya sering selingkuh tanpa sepengetahuan istrinya. Masyaa Allah dia istri yang sabar sampai-sampai suaminya diizinkan poligami. Pernikahan pertama dengan seorang akhwat gagal dan mempunyai anak. Dan anaknya dirawat oleh kakak saya. Sepulang haji Alhamdulillah hijrah menemukan manhaj salaf. Tapi dengan berjalannya waktu, suaminya meminta izin menikah lagi. Dengan dalil diperbolehkan dalam islam. Istrinya mengizinkan lagi. Tapi suami ini ternyata dibelakang istrinya sudah melakukan perzinahan (hubungan badan).

Bagaimana menurut Ustadz, apa yangg harus kakak saya lakukan?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Dalam sebuah riwayat disebutkan ,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ .

“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi Surga.”
[Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud (no. 2226), Tirmidzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), Ad-Daarimi (II/162), Ibnul Jarud (no. 748), Ibnu Hibban (no. 4172 – At-Ta’liiqaatul Hisaan), Al-Hakim (II/200), Al-Baihaqi (VII/136), dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu. Lihat Irwa’ Al-Ghaliil (VII/100)]

Makna kata: _’alasan’_ yang tercantum dalam hadits di atas adalah alasan yang dibenarkan oleh syar’i, yaitu segala yang dapat mengakibatkan keduanya sudah tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Apabila seorang istri sudah tidak sanggup lagi hidup berdampingan dengan suaminya, karena suaminya sering melakukan dosa dan maksiat, meskipun sudah diingatkan berulang kali, maka seorang istri boleh menuntut cerai terhadap suaminya tersebut dengan mengeluarkan pengganti berupa harta (disebut juga fidyah dan iftida) sebagai tebusan untuk dirinya dari kekuasaan suami.
[Lihat ‘Aunul Ma’bud (VI/306), Syarah Al-Arba’un Al-Uswah (no. 27), Panduan Keluarga Sakinah (hal. 297) dan Terj. Al-Wajiz (hal. 637)].

Hal ini dinamakan Khulu’.
Khulu’ yaitu meminta suami untuk menceraikannya dengan mengembalikan mahar pernikahan yang dahulu diberikan suami.

Jika suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan aturan-aturan (perintah dan larangan) Allah Ta’ala dalam kehidupan berumah tangga, maka seorang istri bisa mengajukan khulu’

Allah berfirman tentang hal ini :

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“… Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.”
(QS. Al Baqarah : 229).

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *