*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO* : 7⃣5⃣9⃣
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*BOLEHKAH ISTRI*
*MEMINTA CERAI?*
*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : T3
Grup : 04
Domisili :
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saya mau bertanya, bolehkah sebagai istri minta cerai karena tidak sepaham tentang agama? Kami sama-sama islam tetapi suami sangat percaya terhadap perdukunan. Saya sebagai istri sudah sering menasehati, tetapi suami tidak pernah mau mendengarkan. Sudah hampir 5 tahun kami berumahtangga, tetapi tidak ada perubahan dari suami.
Mohon sarannya Ustadz
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Hukum Asal Wanita Meminta Cerai Adalah Haram
Tentunya kita mengetahui bahwasanya asalnya seorang wanita dilarang untuk meminta dicerai.
Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar’i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai.
Adapun jika alasanya syar’i maka tidak mengapa seorang istri meminta khulu’ dengan mengembalikan maharnya.
Diantaranya adalah kerusakan aqidah suami dengan mengamalkan amalan yg menuju kepada kesyirikan.
Aqidah yang rusak, bisa menyebabkan seseorang keluar dari islam. Karena kerusakan aqidah, merupakan gerbang kekufuran. Sementara Allah melarang wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik atau kafir.
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al-Baqarah: 221)
Karena itu, perlu diwaspadai model lelaki yang demen dengan klenik, tenaga dalam, amalan-amalan pesugihan, pemikat orang, suka berteman dengan paranormal, bercita-cita mendapat karomah layaknya wali, atau merawat jimat. Umumnya mereka sangat sulit disembuhkan. Sekali percaya dengan dukun gurunya, biasanya terikat untuk terus jadi budak si dukun tersebut.
Maka boleh istri minta khulu’ dengan alasan tersebut.
والله تعالى أعلم
2022
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi
Kurnia, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply