╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 7⃣5⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Flek Sesaat Kurang dari Sehari Tidak Dihitung Haid*

*Pertanyaan*
Nama: Fathimatuzzahra
Angkatan : T03.
Grup : 018
Domisili : –

*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Berdasarkan bulan-bulan sebelumnya, seharusnya sudah saatnya saya haid. Namun yang keluar hanyalah bercak-bercak sedikit dan tidak banyak. Saya menganggap bahwa saya belum haid, maka saya melaksanakan shalat. Setelah mencuci kemaluan dari flek, saya berwudhu. Kemudian shalat. Namun setelah shalat, saya melihat ada sebercak flek agak merah. Kemungkinan keluar saat saya sedang shalat.

Bagaimana hukum shalat saya? Apakah batal dan harus diulang Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Jika keluar sebentar – sebentar, belum satu malam maka itu tidak dinamakan haid.

Sholat Anda tetap sah, dan sebaiknya Anda menggunakan pembalut wanita saat terjadi hal yang demikian.

Syekh Ibnu Jibrin hafizahullah pernah ditanya, bahwa seorang wanita sebelum datangnya haid keluar cairan kekuningan dan keruh dan kadang-kadang merah. Bagaimana dia shalat?

Beliau menjawab, “Itu adalah darah rusak (penyakit), tidak menghalangi seseorang dari shalat. Dia harus mencuci kemaluannya, lalu ditutupi, kemudian dia berwudhu untuk setiap kali shalat. Lalu dia boleh shalat apa saja yang lainnya hingga waktu shalat itu habis. Kemudian dia berwudhu lagi untuk shalat di waktu berikutnya, kecuali jika dia pastikan tidak ada yang keluar darinya di antara kedua waktu itu, maka dia tidak harus mengulangi untuk membersihkanya dan berwudhu lagi.”
(Fatawa Syekh Ibnu Jibrin)

Terdapat riwayat dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ بَعْدَ مَا تَطْهُرُ مِنَ الْحَيْضِ مِثْلَ غُسَالَةِ اللَّحْمِ، أَوْ قَطْرَةِ الرُّعَافِ، أَوْ فَوْقَ ذَلِكَ أَوْ دُونَ ذَلِكَ، فَلْتَنْضَحْ بِالْمَاءِ، ثُمَّ لِتَتَوَضَّأْ وَلْتُصَلِّ وَلَا تَغْتَسِلْ، إِلَّا أَنْ تَرَى دَمًا غَلِيظًا

“Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.”
(HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994)

Keterangan:
Makna ‘air cucian daging’ (Ghusalah Lahm) adalah warna darah merah pucat, layaknya air cucian daging.

Flek atau darah yang keluar statusnya najis, dan membatalkan wudhu. Karena itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerintahkan agar dicuci dan berwudhu jika hendak shalat.

Berdasarkan keterangan di atas, flek atau darah yang keluar hanya beberapa saat, kurang dari sehari, tidak terhitung haid.

Allahu a’lam

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Wukir Saputro, Lc
Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *