m hadīts ini adalah Jumai’ bin Umair yang dihukumi oleh Ibnu Hajar dalam Taqribut Tahdzib nomor 966 sebagai orang yang dhaif lagi berfaham syiah rafidhah.
Sehingga kita hanya membahasnya sampai di sini, dan jika ada pelajaran dalam hadīts ini yang didukung oleh hadīts lain yang shahīh maka kita benarkan.
Namun jika tidak ada hadīts lain yang mendukungnya, untuk sementara kita tidak bisa mengatakan apakah itu benar ataupun salah. Wallāhu A’lam.
*Mari saudara muslim yang dermawan.. Sisihkan sedikit dari rezeki Anda untuk Para Penuntut ilmu Syar’i dan operasional DAKWAH dalam menyebarkan kebaikan dengan ta’awun dan infak melalui rekening berikut ini:*
| Bank Syariah Indonesia
| Kode Bank [451]
| No. Rekening : 1184242374
| a.n : APENDI
| Konfirmasi : wa.me/+6282280288925
Kami mengucapkan terima kasih dan Jazaakumullahu Khairan atas donasi dan infak yang telah diberikan oleh para Donatur/Muhsinin. “Barakallahu fii Maalikum Wa ahliikum”
•══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎══════•
Leave a Reply