Hari Selasa, 26 Sya’ban 1443 H / 29 Maret 2022 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, MA Hafizhahullah
RAMADHAN SERIES
Halaqah 08 | Beberapa Hal yang Harus Dipahami
Simak materinya
https://t.me/muhibbulislamgeneration
~
*MATERI TEKS*
*بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ*
*السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ*
*الْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُولِ اللهِ الْـمُصْطَفَى وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ*
Ikhwatal iman, Ahbabkumullah
Para jamaah sekalian yang mencintai sunnah dan dicintai oleh Allah Azza wa Jalla
Kembali kita lanjutkan audio Ramadhan series kita, setelah pada materi yang lalu kita membahas tentang apa-apa yang bukan termasuk pembatal puasa. Maka pada materi kali ini kita akan membahas hal-hal yang penting untuk kita ketahui.
Ada sebagian di antara kita yang masih rancu, apakah hal-hal ini adalah termasuk pembatal puasa atau bukan termasuk pembatal puasa? Di antaranya adalah menggunakan celak. Celak tidak membatalkan puasa menurut pendapat para ulama yang rajih. Namun menggunakan celak di malam hari أَوْلَى وَأَفْضَلُ (lebih utama dan lebih afdhal) dibandingkan menggunakannya di siang hari.
Tidak sampai kemudian dihukumi puasanya batal, karena memang celak sebagaimana sabun, minyak, atau apapun yang bisa digunakan untuk mempercantik wajah dengan dioleskannya pada kulit, seperti make up, skin care, dan lain sebagainya. Namun kita mengetahui bersama bahwa apapun itu yang digunakan untuk mempercantik wajah, kalau bisa membahayakan, maka tetap tidak boleh digunakan.
Sehingga celak pun dihukumi sama, selama memang celak itu bahannya aman, maka tidak ada masalah dan yang paling afdhal digunakan dalam keadaan tidak berpuasa. Adapun kalau mengandung benda-benda atau bahan-bahan yang berbahaya, maka tidak boleh untuk digunakan.
Berikutnya, ada di sana lensa kontak atau softlens. Orang yang berpuasa boleh menggunakan lensa kontak, demikian juga larutan yang meresap ke dalam mata. Karena hal itu dikiaskan seperti obat tetes mata dan obat tetes mata menurut pendapat yang kuat tidak membatalkan puasa. Kenapa? Karena memang tidak sampai masuk ke dalam jauf atau kalau pun sampai masuk ke dalam jauf, maka tidak mengandung nutrisi atau hal-hal yang bisa membuat tubuh berenergi.
Dan demikianlah apa yang disampaikan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, tidak mengapa seseorang yang berpuasa meneteskan obat mata atau obat telinga, meskipun ada sedikit rasa yang sampai ke tenggorokan. Hal itu tidak membatalkan puasa karena bukan bagian dari makanan, bukan bagian dari nutrisi atau hal-hal yang bisa menyegarkan dan melahirkan energi bagi tubuh.
Berikutnya termasuk pula yang perlu dipahami adalah tentang menggunakan pelembab bibir. Pelembab bibir ini boleh, tidak ada masalah membasahi bibir dengan pelembab, salep, atau yang semisalnya. Sebagaimana kita membasahinya dengan air, namun tetap harus dijaga, jangan sampai masuk ke dalam tenggorokan. Apalagi yang kemudian di sana memiliki rasa: rasa mint, rasa strawbery, dan lain sebagainya.
Dan termasuk yang perlu dipahami pula adalah tentang penggunaan siwak. Bersiwak adalah sunnah, sehingga bersiwak menurut keumuman dalil adalah hal yang dibolehkan dilakukan sepanjang hari. Lalu bagaimana ketika di bulan Ramadhan? Ketika di bulan Ramadhan, bersiwak pun juga dibolehkan.
Lalu bagaimana dengan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa? Bukankah itu adalah bau yang indah, dalam artian indah yakni sesuatu yang dianggap sebagai ibadah di sisi Allah Azza wa Jalla. Bau mulut orang yang berpuasa memang sesuatu yang istimewa di sisi Allah Azza wa Jalla. Akan tetapi, bersiwak di bulan Ramadhan tetap sesuatu yang dibolehkan, khususnya ketika akan bersiap untuk shalat.
Dan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa tidak hilang karena menggunakan siwak, sebab sumber baunya itu muncul dari lambung, bukan dari mulut.
GENERASI PECINTA ISLAM
Leave a Reply