*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 7⃣3⃣2⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM MENERIMA UANG PREMI*
*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan: T03
Grup : –
Nama Admin : –
Nama Musyrifah : –
Domisili : –
*TANYA USTADZ*
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
1. Atas wafatnya suami saya, maka dari kantor akan memberikan uang pesangon yang akan dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya dilakukan melalui pihak asuransi dan disebut sebagai uang pensiun janda. Kantor juga akan memberikan uang pensiun dari lembaga yang akan dibayarkan sekaligus (ini merupakan tabungan karyawan yang iurannya dipotong dari gaji, dan dari pemberi kerja), yang mana klaim ke pihak lembaga disebut sebagai uang pensiun janda.
2. Lalu kantor juga akan memberikan uang asuransi kematian yang akan dibayarkan sekaligus. Yang mana preminya dibayarkan oleh kantor suami saya.
Apakah saya berhak menerima uang tersebut Ustadz & halal buat saya?
Mohon jawabannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
1⃣ Berkenaan dengan pesangon, maka hukumnya boleh diambil. Apalagi jika uang pesangonnya itu adalah potongan gaji dari suami. Jadi hak suami rahimahullahu itu diambil saja, yang berupa uang pesangon tadi.
Kalau bisa pengambilannya sesuai dengan premi yang disetorkan selama masa kerja suami. Kemudian berapa di sana jelas potongannya tertera tiap bulan dipotong berapa. Kemudian itu yang kita dapatkan.
Adapun ketika perusahaan memberi lebih, ya ambil saja lebihnya. Kemudian lebihnya diberikan kepada orang yang membutuhkan. Atau disumbangkan kepada pemanfaatan kemaslahatan umum.
2⃣ Asuransi kematian yang preminya akan dibayarkan oleh kantor. Ini hak suami rahimahullah. Maka silakan ambil saja, tidak mengapa.
3⃣ Untuk uang pensiun dari lembaga ini juga ambil saja, karena itu hak ya. Diambil sesuai dengan premi yang sudah disetorkan oleh suami semasa hidup beliau. Maka tidak mengapa diterima.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Dijawab oleh Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.pd.
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply