╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO*  : 7⃣2⃣9⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *Judul bahasan*
       *SUAMI MEMULANGKAN ISTRI*      
       *APAKAH INI TALAK?*

  *Pertanyaan*
        Nama : Umi Sukanti
        Angkatan :  3
        Grup : 34
        Domisili : Jawa Tengah

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sebelumnya, seorang suami mengepak seluruh pakaian istri dan mengirimkannya kembali ke rumah orang tua istri. Dengan alasan dia marah karena istri jarang pulang ke rumah orang tua suami. (suami istri ini sama-sama kerja diluar kota, dan dengan kesepakatan bersama). Ketika suami dimintai keterangan oleh keluarga istri, suami ini tidak merespon dan memutus komunikasi dengan istri dan keluarga istri. Hingga berlalu setahun lebih, tanpa nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Dan istri pun enggan kembali ke rumah, karena merasa diusir dan tidak lagi dianggap sebagai istri. Suatu hari, si suami ini mendatangi istri dan keluarganya, kemudian ditanyakan tentang maksud sikapnya saat itu, kalau dia hendak menceraikannya maka diminta untuk segera mengesahkannya. Kalau dia mau kembali dimohon itikad baiknya untuk memperbaiki. Si suami ini hanya diam, dan dikemudian hari mengirimkan pesan ke istri bahwa dia tidak berkenan memperbaiki pernikahan, namun tidak mampu secara ekonomi untuk meresmikan perceraian. Berlalu sampai dua tahun sejak peristiwa pengembalian pakaian istri itu, si suami mendatangi keluarga istri lagi. Dan setelah sidang keluarga, diputuskan dan disepakati untuk nikah ulang.

Namun pada saat hari H, akad tidak terjadi karena ketika pihak perwakilan KUA menanyakan apakah sudah pernah melontarkan kata talak/semacamnya, si suami ini berkata tidak pernah, dan para saksi disitu tidak ada yang menyanggahnya. Dan akhirnya, hari itu, wakil KUA hanya melakukan khutbah nikah, tanpa adanya akad nikah baru.

Apakah pernikahan ini sah? Bukankah perbuatan suami sudah termasuk talak satu atau bahkan talak 2 meskipun tidak diucapkan?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Talak ada yang shorih dan ada yang kinayah.

Perbedaan talak dengan lafadz sharih dan lafadz kinayah adalah jika lafadz sharih diucapkan, terhitung sebagai talak meskipun ia tidak meniatkan talak.

Adapun lafadz kinayah, tidak terhitung sebagai talak melainkan dengan meniatkan talak, sebab lafadz kinayah masih mengandung makna selain talak. Oleh karena itu, diharuskan adanya niat untuk menjatuhkan talak.

Pada kasus diatas yaitu mengemasi baju dan dikirim ke orang tua hal itu masuk kedalam kinayah artinya jika si suami tidak meniatkan talak maka tidak terjadi talak sehingga hubungan suami istri masih tetap terjaga.

Adapun suami tidak memberi nafkah kepada istri setahun maka ia telah berdosa karena nafkah adalah kewajiban, maka suami harus bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata’alaa atas kezhalimanya.

Sehingga tidak perlu akad lagi untuk menjalin hubungan keluarga kembali.

Yang harus diperhatikan dalam masalah rumah tangga seorang suami harus berlemah lembut dengan istri dan anak anaknya dan seorang istri harus taat kepada suaminya dalam perkara yang ma’ruf.

Suami istri tidak jangan melupakan kebaiakan masing masing pasanganya.maka hal ini akan membuat hubungan anda membaik.

Kemudian jangan tinggal diluar kota sendiri bagi istri ini suatu keburukan yang akan membuka pintu pintu dosa dan fitnah dan awal gejolak timbulnya prahara dalam rumah tangga anda.carilah pekerjaan yg lebih baik agar istri bisa tinggal bersama suami dan bersama sama mendidik anak anak dirumah.

Semoga Allah Al Waduud memberikan mawaddah dalam rumah tangga anda dan kita semua.

والله تعالى أعلم

2022

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *