Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, MA Hafizhahullah
RAMADHAN SERIES
Halaqah 06 | Pembatal Puasa
Simak materinya
https://t.me/muhibbulislamgeneration
~
*MATERI TEKS*
*بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ*
*السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ*
*الْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُولِهِ الْـمُصْطَفَىوَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ*
Ikhwataliman Ahbabkumullah, para jama’ah sekalian, saudara-saudariku sekalian yang mencintai sunnah dan dicintai oleh Allah Azza wa Jalla.
Kembali kita lanjutkan audio Ramadhan Series, dimana sampai pada materi ke-6. Pada pertemuan lalu kita sudah membahas tentang adab dan juga sunnah puasa secara umum, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas berkaitan dengan pembatal-pembatal puasa.
Pembatal-pembatal puasa disebutkan oleh para ulama terbagi menjadi dua. Ada yang sifatnya adalah istiqror dan ada yang sifatnya adalah imtilath.
Istiqror artinya mengeluarkan sesuatu dari badan, seperti muntah dengan sengaja, keluarnya mani karena jimak, keluarnya darah haid, hijamah atau bekam dan lain sebagainya.
Adapun imtilath artinya memasukkan, tentu saja seperti makan, minum dan lain sebagainya.
Ikhwataliman Ahbabkumullah. Ketika kita berbicara tentang pembatal-pembatal puasa, maka tentu saja sesuatu yang telah kita maklumi bersama adalah makan dan minum dengan sengaja. Termasuk pula dalam kategori ini adalah yang semakna dengannya seperti suntikan nutrisi, suntikan vitamin, cuci darah, transfusi darah dan lain sebagainya. Ini termasuk pembatal puasa.
Berikutnya termasuk pembatal puasa adalah jimak (berhubungan badan), baik itu keluar mani ataupun tidak. Ini adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama tentang pembatal-pembatal puasa.
Begitu pula bekam atau donor darah. Begitu pula dengan muntah secara sengaja, entah didahului dengan memasukkan sesuatu ke tenggorokan, lalu kemudian muntah atau memasukkan sesuatu lewat lubang hidung seperti obat tetes hidung hingga kemudian muntah dan lain sebagainya. Ini semua adalah hal-hal yang bisa membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sadar, ingat dan juga sengaja.
Kalau ada pertanyaan, apakah benar bekam atau hijamah itu membatalkan puasa? Karena sebagian ada yang mengatakan tidak ada masalah, Insyaa Allah pendapat yang tepat bahwa bekam itu dapat membatalkan puasa sebagaimana disebutkan dalam hadits dan riwayat Imam Abu Daud.
Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam mengatakan :
_*أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ*_
“Batallah puasa orang yang berbekam dan juga orang yang dibekam.”
Kenapa demikian? Sebagian mengkaitkan dengan keluar darah yang banyak secara sengaja. Bukan hanya bekam saja, donor darah pun juga membatalkan puasa. Cuci darah pun demikian.
Sehingga ketika kemudian kita telah tahu tolok ukur apa-apa yang membatalkan puasa dan juga membuat kita harus mengqodho’nya di lain kesempatan. Istiqror dan juga imtilath (keluarnya sesuatu dan juga masuknya sesuatu), hendaknya kemudian kita hati-hati.
Kalau disana darah, maka sebagian ulama membagi menjadi darah keluar banyak atau darah keluar sedikit.
Kalau darah keluar sedikit seperti mimisan, luka, jatuh yang tidak mengeluarkan banyak darah, maka tidak ada masalah. Tapi kalau banyak seperti cuci darah, seperti transfusi darah. Maka jelas ini adalah perkara yang membatalkan puasa.
Maka barangsiapa yang ia membatalkan puasa dengan perkara-perkara yang telah kita jelaskan di atas dengan kesadaran tanpa udzur maka wajib baginya untuk mengqodho’ dan diiringi dengan rasa taubat. Tapi kalau kemudian dia lakukan itu dengan udzur syar’i, maka baginya taubat dan hendaklah kita semua berhati-hati untuk tidak bermudah-mudahan dalam hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
*والله أعلم بالصواب*
*السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ*
══════ ∴ |MiG| ∴ ══════
GENERASI PECINTA ISLAM
Leave a Reply