𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣9⃣5⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗞𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗠𝗜𝗡𝗧𝗔 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗔𝗟𝗟𝗔𝗛 ﷻ 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗦𝗘𝗚𝗘𝗥𝗔 𝗗𝗜𝗕𝗘𝗥𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗧𝗨𝗥𝗨𝗡𝗔𝗡 𝗞𝗔𝗥𝗘𝗡𝗔 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗔𝗞𝗛𝗟𝗔𝗤 𝗕𝗨𝗥𝗨𝗞?
Nama : Cindi Sapitri
Angkatan : 6
Grup : T09
Nama Admin : Siti Aisyah
Nama Musyrifah : Noorida UmmJA
Domisili : Bogor
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam keberkahan dan lindungan Allah ‘Azza Wa Jalla.
Izin bertanya, Ustadz.
Saya memahami bahwa takdir Allah ﷻ adalah jalan yang sudah digariskan oleh-Nya dan tidaklah satupun dari kita yang tahu akan bagaimana kedepannya.
Apakah saya salah jika saya belum dulu ingin punya anak, karena suami saya mengancam akan menikah lagi jika saya mempunyai anak ?
Mengingat juga beliau masih suka mabuk, masih suka karaoke dengan perempuan malam, dan selalu kasar kepada saya, karena capek soal pekerjaannya.
Saya sering disumpahi mandul oleh suami saya.
Karena hal tersebut, jadi untuk saat ini saya tidak ingin mempunyai anak dulu.
Sebenarnya hati saya sangat sedih, karena sudah 5 tahun mengharapkan anak sebagai penerus keturunan kami.
Apakah saya menunda mempunyai anak itu dosa ?
Apakah jika kemudian saya hamil dan suami menceraikan saya, sesuai ancamannya, apakah saya terima atau saya tolak ?
Karena dengan perilakunya yang hanya satu istri saja sudah semena-mena dan tidak bertanggung jawab, apalagi kelak ketika saya hamil dan mempunyai anak, kemudian dia poligami / menikah lagi, saya akan merasa berdosa kepada anak saya jika hidupnya sengsara.
Mohon pencerahannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Semoga Allah memberikan ketabahan dan kesabaran kepada Sobat GIS.
Pertama, suami sobat GIS telah melakukan dosa besar yaitu mabuk, main perempuannya, dan sebagainya.
Ini merupakan dosa besar dan maksiat kepada Allah dengan menerjang larangan.
Maka ini sudah cukup dan dibolehkan untuk saudari tidak meneruskan rumah tangga saudari, namun jika saudari ingin bersabar dan mampu untuk mendakwahkan maka ini lebih baik.
Pemimpin rumah tangga seperti itu tidak bisa di jadikan pemimpin di rumah tangganya.
Kedua, jika perintah suami melanggar atau bertentangan dengan syariat Islam, maka jangan dituruti.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.”
(HR. Ahmad, shahih).
Berdasarkan dalil tersebut, maka tidak dibenarkan perintah suami atau ancaman suami untuk tidak memiliki keturunan.
Betapa banyak orang ingin memiliki keturunan, dia tidak memilikinya karena sakit, dan sebagainya.
Maka saran kami, jika suami saudari tidak berubah menjadi lebih baik, atau pemimpin yang sholih, maka pisahlah dengannya karena saudari banyak tidak bisa melakukan ketaatan kepada Allah.
Namun jika bisa berubah lebih baik, maka mempertahankan rumah tangga itu lebih baik.
والله أعلم بالصواب
Dijawab oleh :
Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat
Leave a Reply