╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣9⃣7⃣1⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗕𝗘𝗥𝗦𝗘𝗡𝗧𝗨𝗛𝗔𝗡 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗜𝗦𝗧𝗘𝗥𝗜 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗔𝗧𝗔𝗟𝗞𝗔𝗡 𝗪𝗨𝗗𝗛𝗨 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞

Nama: Sintia D A
Angkatan: T07
Grup : 06
Nama Admin : IIIIiyina Diah
Nama Musyrifah : Ufqi Autsaqy
Domisili : Jawa Barat

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya mengenai Bab Fiqih, Ustadz.

Ketika kita mengikuti madzhab Imam Syafi’i dan salaf yang sesuai Al Qur’an dan Sunnah, ada pendapat Imam Syafi’i tentang hukum suami istri bersentuhan ketika sudah wudhu. Baik disengaja maupun tidak sengaja menurut imam syafi’i adalah batal.

Namun apakah kami boleh mengambil pendapat imam lain dikarenakan pernah mendengar suatu hadist yang diceritakan tentang istri Rasulullah ﷺ, Sayyidah Aisyah pernah menyenggol kaki Rasulullah ﷺ ketika sholat.

Lalu kami suami istri pun mengambil pendapat itu, dikarekan juga agar tidak cekcok.

Apakah boleh Ustadz ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*JAWABAN:*

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Perlu di ketahui masalah bersentuhan lawan jenis dapat membatalkan wudhu masalah tersebut terdapat silang pendapat para Ulama ada yang berpendapat batal dan yang berpendapat tidak batal.

Diantara yang mengatakan batal adalah Ulama Syafi’iyyah menyimpulkan sesuai zahir ayat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu secara mutlak.

Dalam sebuah hadits,

وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ

“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)

Dan juga penafsiran sebagian salaf bahwa makna al-lamsu adalah menyentuh dengan tangan. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Jubair, ‘Ubaidah As Salmani, ‘Atha, serta ‘Amir bin Sa’ad.
Adapaun pendapat kedua bahwa tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini di usung oleh Ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali. Mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Mereka mengatakan “menyentuh wanita” dalam ayat di atas, maknanya adalah jima’.

Dikuatkan dengan beberapa hadis shahih yang memuat praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudhu ketika menyentuh wanita.

Maka berdasarkan pernyataan tersebut pendapat yang kuat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Abu Daud no. 179, At-Tirmidzi no. 86, Ibnu Majah no. 502, Ahmad)

Hadist tersebut dalil kuat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu. Sekaligus juga dalil kuat bahwa menyentuh dengan syahwat pun tidak membatalkan wudu karena umumnya ciuman itu disertai syahwat.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh :
Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link