𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣5⃣7⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗔𝗞 𝗪𝗔𝗥𝗜𝗦 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗜𝗦𝗧𝗥𝗜
Nama: –
Angkatan: T. 02
Grup : 032
Nama Admin : Risa Zakiyah
Nama Musyrifah : Ferawati
Domisili : Kelapa Dua Kebun Jeruk, Jakarta Barat
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan Ustadz, izin bertanya mengenai perihal warisan.
Jadi ada seorang suami yang sudah wafat, meninggalkan 3 orang istri dan 10 anak.
Urutannya;
* Istri ke 1 dengan anak 3 orang (hidup).
* Istri ke 2 dengan anak 5 orang (istri sudah wafat setelah suaminya, anak masih hidup).
* Istri ke 3 dengan anak 2 orang (istri sudah wafat setelah suami, anak masih hidup).
Namun pada waktu pernikahan dengan istri 1 & ke 2, si suami pada waktu itu belum dapat membeli rumah, jadi hanya mengontrak terus menerus.
Tetapi begitu menikah dengan istri ke 3 yang seorang janda dengan 2 orang anak perempuan.
Pernikahan dengan istri ke 3 si suami ini bisa menyicil rumah dengan awal membayar DP rumahnya itu dari harta istri ke 3. Karena istri ke 3 punya aset rumah di Bandung, lalu dijual untuk membayar hutang orang tuanya. Sisa uangnya digunakan untuk membayar DP rumah. Yang mencicil bulanannya adalah si suami.
Jadi ada 1 aset rumah yang ditempati oleh istri ke 3 dengan 2 anaknya. Sudah atas nama SHM istri ke 3.
Sekarang karena suami sudah meninggal dunia, apakah aset 1 rumah tersebut, kalau sebagai waris peninggalan orang tua yang sudah wafat, yang berhak menerima waris tersebut siapa sajakah ?
Karena pada waktu menikah dengan istri ke 3, si suami itu mengaku bujangan kepada istri ke 3. Selama 25 tahun pernikahan tidak terkuak. Walau akhirnya terkuak juga kebohongan tersebut.
Si istri ke 3 tahunya si suami tidak memiliki istri dan anak sebelumnya. Sekarang mengenai waris, yang hanya satu-satunya rumah tersebut beserta isinya, yang juga sudah dihibahkan dalam notaris atas nama istri ke 3.
Apakah anak-anak dari istri ke 1 & 2 itu berhak mendapatkannya ?
Mohon pencerahan hal tersebut Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Harta tersebut milik istri ke 3 dan kedua anak istri ke 3, karena suami tidak meninggalkan warisan untuk keluarga pertama dan ke duanya, dengan dia berdusta kepada istri ke 3 dan anak-anaknya kalo dia bujangan sebelum menikahinya. Dan asal muasal rumah itu tidak mungkin ada, jika tanpa uang DP dari istri ke 3.
Terlebih sudah dihibahkan kepada istri ke 3.Dan hibah tidak boleh ditarik kembali.
Kalau sudah lazim, sudah serah terima, maka secara syar’i tidak boleh, hukumnya haram. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
[ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ ]
“Tidak pantas seorang muslim mendapatkan perumpamaan seburuk ini, orang yang meminta kembali hibahnya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka keluarga pertama dan ke dua tidak berhak menuntut apa-apa. Adapun ketidak adilan suami mereka, urusanya dikembalikan kepada Allah Ta’ala, jika Allah berkehendak Allah akan ampuni dosa-dosa nya.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

