𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣4⃣4⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗣𝗘𝗥𝗛𝗜𝗧𝗨𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗪𝗔𝗥𝗜𝗦 𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗦𝗘𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗡𝗘𝗡𝗘𝗞 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗔𝗨𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗞𝗔𝗡𝗗𝗨𝗡𝗚 𝗗𝗔𝗡 𝟮 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗖𝗨𝗖𝗨 𝗟𝗔𝗞𝗜-𝗟𝗔𝗞𝗜 𝗗𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗥𝗘𝗠𝗣𝗨𝗔𝗡
Nama : Cahyawati
Angkatan : 05
Grup : 26
Nama Admin : Rosdiana
Nama Musyrifah : Juni Siregar
Domisili : Jawa tengah
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
Begini ceritanya,
Seorang nenek mempunyai seorang adik perempuan (masih hidup), dan punya seorang anak laki-laki (sudah meninggal).
Dari anak laki-lakinya itu mempunyai cucu 3, yaitu 1 laki-laki dan 2 perempuan.
Nenek tersebut telah meninggal dunia, bagaimana cara membagi warisnya ?
Mohon penjelasannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Dalam konteks hukum waris di Indonesia, pembagian harta waris mengikuti aturan dalam hukum waris Islam.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membagi warisan dalam situasi yang ukhty sebutkan :
1. Harta Warisan Nenek : Sebelum membagi harta warisan, semua utang dan biaya pemakaman harus dibayar terlebih dahulu.
2. Pembagian Harta : Setelah utang dan biaya pemakaman dibayar, harta warisan dibagi sesuai dengan ketentuan hukum waris, maka :
• Adik Perempuan Nenek (Saudara Seibu) :
Dalam hukum waris Islam, adik perempuan dari nenek (saudara seibu) akan mendapat bagian warisan.
Bagian adik perempuan dalam kasus ini adalah 1/6 dari warisan.
• Anak laki-laki Nenek (yang sudah meninggal) :
Anak laki-laki yang sudah meninggal akan digantikan oleh anak-anaknya.
Jadi, cucu-cucu (3 orang) akan mendapat bagian warisan dari posisi ayah mereka.
3. Pembagian ke Cucu :
• Dalam hukum waris Islam, jika seorang anak laki-laki sudah meninggal, bagian waris anak laki-laki tersebut akan diterima oleh anak-anaknya (cucu nenek).
Pembagian warisan untuk cucu (1 laki-laki dan 2 perempuan) adalah sebagai berikut :
Jika anak laki-laki nenek yang sudah meninggal, warisannya akan dibagi di antara ketiga cucunya, yaitu 1 laki-laki dan 2 perempuan.
Bagian warisan cucu laki-laki biasanya dua kali lipat dari bagian cucu perempuan.
Misalnya, jika bagian total untuk cucu adalah 1/3 dari harta warisan, maka cucu laki-laki mendapatkan 2/6 (atau 1/3) dari 1/3 bagian tersebut, dan setiap cucu perempuan mendapatkan 1/6 dari 1/3 bagian tersebut.
Ringkasan Pembagian :
• Adik perempuan nenek : 1/6 dari harta warisan.
• Sisanya (5/6 dari harta warisan) dibagi di antara cucu-cucu nenek.
Cucu laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dibandingkan cucu perempuan.
والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان
Dijawab oleh :
Ustadz Aulia Ramdhanu, Lc.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

