𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣4⃣2⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗜𝗞𝗔𝗛 𝗨𝗟𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗘𝗧𝗘𝗟𝗔𝗛 𝗣𝗘𝗥𝗡𝗔𝗛 𝗕𝗘𝗥𝗣𝗜𝗦𝗔𝗛 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗧𝗔𝗟𝗔𝗞 𝟭
Nama : Hamba Allah
Angkatan : T06
Grup : Grup Islam Sunnah
Nama Admin : Illiyina Dhiah
Nama Musyrifah : Ufqi
Domisili : Bekasi
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
Saya seorang ibu 2 anak, ceritanya dulu kami menikah waktu sangat muda.
Sewaktu baru saja beberapa hari kami menikah, suami saya mengamuk membakar kain dan mengatakan, “Saya ingin cerai” di depan saya dan mertua saya.
Menyampaikan kata-kata seperti itu sampai berkali-kali pula.
Lalu suami saya mendapat pekerjaan yang mengharuskan karyawan yang belum nikah.
Akhirnya suami saya terpaksa mengatakan belum menikah, supaya dapat bekerja.
Dan setelah bertahun-tahun menikah, akhirnya kami benar-benar berpisah juga.
Dengan surat talak yang tertulis, bahwa suami hanya mentalak satu saja.
Sampai 2 tahun berpisah, kami akhirnya menikah (akad nikah) kembali dan dikaruniai anak kedua juga.
Yang ingin saya tanyakan;
apakah pernikahan saya ini sah ?
Karena dulu awal-awal menikah yang pertama suami sering berkata “Saya ingin cerai”, sampai berkali-kali, dan akhirnya kita pisah.
Kemudian akad nikah lagi, karena saya dengar suami berkata cerai sekali itu sudah masuk talak 1.
Sedangkan suami saya dulu sudah bilang ingin cerai berkali-kali.
Lalu kami menikah lagi, tanpa saya menikah dulu dengan orang lain.
Saya ragu, saya takut kalau pernikahan ini tidak sah.
Tetapi yang setelah kembali menikah lagi ini, beliau tidak pernah lagi mengatakan ingin cerai.
Karena katanya tidak ingin meninggalkan saya.
Seumur hidup terlalu lama untuk saya menanggung dosa, jika memang ini tidak sah.
Mohon jawabannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1⃣ Talak dibagi menjadi 2 :
• Talak Raj’i : talak 1 dan 2 masih boleh untuk ruju ( kembali)
• Talak Bain : atau dikenal dengan talak 3 dan istri harus nikah dan cerai oleh orang lain kemudian boleh sang suami menikahi kembali.
2⃣ Dari kasus yang terjadi terlihat, talak 1 terjadi karena emosi, maka talak tersebut tidak menyebabkan jatuh talak.
3⃣ Suami hendaknya banyak belajar hukum keluarga sehingga tidak mudah dalam mengatakan talak.
4⃣ Kebohongan karena pekerjaan dapat menghilangkan keberkahan dalam penghasilan tersebut.
Pekerjaan tidak harus menjadi karyawan atau mengharuskan berbohong sehingga menyisihkan orang yang lebih layak daripada yang terpilih maka hendaknya bertaubat kepada Allah.
والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان
Dijawab oleh :
Ustadz Aulia Ramdhanu, Lc.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

