𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 :1⃣9⃣3⃣6⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔𝗦𝗔𝗠𝗔 𝗠𝗨𝗗𝗛𝗢𝗥𝗢𝗕𝗔𝗛/𝗤𝗜𝗥𝗢𝗗𝗛
Nama: Maya Kartikasari
Angkatan: T6
Grup : 12
Nama Admin : Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Bandung
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan Ustadz izin bertanya.
Adik saya memiliki usaha konfeksi yang dikerjakan by order (tidak tetap), setiap ada order adik saya meminjam modal ke saya dengan perjanjan bagi hasil 60:40 dari keuntungan. Yang akan dibayarkan setelah masuk pembayaran dari konsumen (biasanya jangka waktu pengerjaan order antara 1-2 bulan).
Setelah ada pembayaran, adik saya mengembalikan modal plus bagi hasilnya.
Jika dikemudian hari ada order lagi, berlaku hal yang sama. Dan setiap selesai pembayaran dari konsumen, modal dikembalikan plus bagi hasilnya.
Mengapa modal dikembalikan, karena order tidak setiap saat ada, khawatir modalnya terpakai.
Pertanyaannya;
Apakah skema tersebut syar’i /halal ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Kerjasama diatas dinamakan mudhorobah atau qirodh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bekerjasama mudharabah dengan Khadijah radhiyallahu ‘anha. Modalnya dari Khadijah untuk berdagang di Syam.
Dalil pensyariatan mudharabah dalam alquran
Allah Ta’ala berfirman,
وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ
“dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzamil: 20)
Secara syari berarti akad di mana pemilik harta menyerahkan harta kepada pengelola dan nantinya ada pembagian keuntungan di antara keduanya.
Akad dibatalkan, kapan pun itu sesuai kehendak diantara kedua belah pihak.
Berdasarkan uraian diatas sudah terpenuhi syarat-syaratnya yaitu ada modal, pemilik modal, prosentase bagi hasil, tidak dibatasi jangka waktu dalam pembagian keuntungan. Jika syarat diatas terpenuhi maka boleh untuk dikerjakan.
Allahu A’lam Bishowab
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

