𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣0⃣8⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗜𝗡𝗚𝗜𝗡 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗔𝗡𝗧𝗨 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗨𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗞𝗘𝗔𝗗𝗔𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗨𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗨𝗟𝗜𝗧, 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗞𝗔𝗛 𝗜𝗦𝗧𝗥𝗜 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗨𝗔𝗟 𝗠𝗔𝗦 𝗞𝗔𝗪𝗜𝗡 𝗧𝗔𝗡𝗣𝗔 𝗦𝗘𝗣𝗘𝗡𝗚𝗘𝗧𝗔𝗛𝗨𝗔𝗡 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜?
Nama : Fulanah
Angkatan : T07
Grup : 07
Nama Admin : Vonny Ummu Abdurrahman
Nama Musyrifah : Ufqih Autsaqy
Domisili : Jawa Barat
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
1. Ayah saya sedang sakit keras, terkadang merasakan nyeri hebat.
Kami sebagai anak apakah berdosa membiarkan ayah kami merasakan sakit ?
Kami ingin membawa ke rumah sakit, tapi kendala dengan biaya.
Apakah yang harus kami lakukan ?
Bagaimana cara saya berbakti ke ayah ?
2. Bolehkah menjual mas kawin tanpa sepengetahuan dari suami untuk keperluan orang tua ?
Mohon jawabannya,Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah,washolatu wassalamu ‘ala Rosulillahi wa ‘ala alaihi washohbihi wa man waalahu, amma ba’du;
1. Jika memang tidak ada harta untuk membantu maka tidak wajib bagi anak untuk membawa ke rumah sakit. Namun tetap diikhtiyarkan ke klinik atau puskesmas yang biayanya lebih terjangkau.
Dalam keadaan darurat seperti ini, maka anda bisa membuat kartu BPJS untuk orangtua anda agar mendapat pelayanan kesehatan dari negara secara gratis.
2. Mahar merupakan hak penuh istri. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, jadi anda boleh menjualnya tanpa izin suami anda untuk keperluan darurat tersebut.
Oleh karena itu, istri memiliki wewenang penuh untuk menggunakan mahar tersebut.
Dia bisa menjualnya, menyimpannya, atau memberikannya kepada orang lain.
Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalanginya, karena itu murni hak istri.
Allahu a’lam
Dijawab oleh :
Uastadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
