╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣8⃣5⃣7⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗥𝗨𝗝𝗨𝗞

Nama: Nurhalimah
Angkatan: 07
Grup : 01
Nama Admin : Ayu Rizqiatul Z
Nama Musyrifah : Rianti Rosa Meitasari
Domisili : Medan

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin saya mau bertanya Ustadz,
Saya menikah dari tahun 2012. Dari awal menikah, saya sudah diuji ekonomi dan suami yang suka nyabu.

Masa itu anak saya masih 1, saya bertahan berharap suami berubah. Alhamdulillah berubah.

Tahun 2019 lahir anak kedua saya. Suami berulah lagi, bukan hanya nyabu tapi kdrt verbal.

Tahun 2021 saya dipulangkan ke rumah orang tua saya. 3 Bulan di rumah orang tua saya, saya diajak rujuk oleh suami. Saya menyetujuinya dan kami pun rujuk.

Tahun 2023 bulan 5 sampai dengan sekarang saya diusir dan kami sudah pisah rumah 10 bulan.

Pertanyaannya;
Apakah kami harus ijab kabul kembali jika ingin rujuk Ustadz ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Semoga Allah Al Lathif memberi kelembutan kedalaman keluarga anda.

Yang membuat rumah tangga langgeng adalah suami dan istri memahami hak dan kewajiban masing masing. Kemudian mereka faham bahwa rumah tangga memiliki tujuan dan berbagai macam ibadah didalamnya.Pada hari akhir nanti akan ditanya tentang tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan rumah tangganya.

Rumah tangga yang baik adalah rumah tangga yang dihiasi dengan kelembutan.

Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ » [أخرجه مسلم]

“Sesungguhnya kelembutan tidaklah diberikan pada segala urusan melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan ditarik dari tiap urusan kecuali akan menjadikannya buruk“. [HR Muslim no: 2594].

Dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kalau kelembutan masuk pada sebuah rumah tangga maka itu pertanda adanya kebaikan.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا عَائِشَةُ ارْفُقِي, فَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَرَادَ بِأَهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا دَلَّهُمْ عَلَى بَابِ الرِّفْقِ » [أخرجه أحمد]

“Wahai Aisyah lemah lembutlah. Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan pada sebuah keluarga Allah  akan menunjuki mereka menuju pintu kelembutan“. [HR Ahmad 41/255 no: 24734]

*Kesimpulan:*

Terusirnya istri dari rumah jika tidak dalam keadaan suami mengatakan kalimat cerai atau ketika mengusir tidak berniat menyerahkan maka tidak perlu aqad ulang untuk rujuk karena tidak terjadi perceraian.

Adapun jika suami berniat menolak saat mengeluarkan anda dari rumah maka wajib aqad baru karena sudah melewati masa iddah.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link