𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 2⃣0⃣2⃣2⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗧𝗘𝗡𝗔𝗚𝗔 𝗞𝗘𝗦𝗘𝗛𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗗𝗜 𝗜𝗡𝗦𝗧𝗔𝗡𝗦𝗜 𝗣𝗔𝗝𝗔𝗞 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗣𝗘𝗥𝗕𝗔𝗡𝗞𝗔𝗡
Nama: Rizky
Angkatan: T. 07
Grup : –
Nama Admin : Vonny Ummu Abdurrahman
Nama Musyrifah : Ufqi Autsaqi
Domisili : Bekasi
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bagaimana hukumnya, jika seorang Dokter, Psikolog Klinis, Perawat, atau tenaga medis/tenaga kesehatan lainnya, berpraktik di kantor pajak atau bank ?
Untuk memberikan layanan pengobatan atau konsultasi kesehatan bagi para pegawainya. Namun, bukan untuk membantu/melakukan pekerjaan menarik pajak/perbankan.
Praktik yang dilakukan di tempat tersebut hanya di waktu tertentu (sepekan 1x kunjungan dengan durasi praktik 3 jam).
Bagaimana hukumnya dengan hal tersebut Ustadz ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Hukumnya boleh dan tidak masalah. Karena pekerjaan anda tidak sama sekali membantu mereka untuk bermaksiat kepada Allah Ra’ala. Hanya saja anda ditugaskan untuk memeriksa kesehatan pegawai dikantor mereka dan bukan dalam rangka membantu dan mensukseskan pekerjaaan dan usaha mereka. Dan hal ini sama saja ketika anda mengobati para pelaku dosa lainnya.
Sementara dalam surah Al Maidah ayat 2, menjelaskan bahwa yang terlarang adalah tolong menolong dan bantu membantu dalam permusuhan dan dosa.
Adapun yang anda kerjakan tidak sama sekali membantu mereka.
Dan jika anda mampu, anda bisa meminta ditugaskan di instansi lain yang bukan di instansi bank. Jika anda masih ditugaskan disana, anda mampu memberikan nasehat kepada mereka dan memberikan penjelasan tentang hukum apa yang mereka kerjakan, maka lakukanlah.
Dan perlu diingat sabda Nabi dalam masalah mencari rezeki, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
[ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ ]
“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.”
(HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

