𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 2⃣0⃣1⃣9⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗠𝗔𝗜𝗡 𝗔𝗟𝗔𝗧 𝗠𝗨𝗦𝗜𝗞
Nama: Nuraning Hidaya
Angkatan: T. 04
Grup : 035
Nama Admin : Noviati
Nama Musyrifah : Nova Norcahyani
Domisili : Sukoharjo, Jawa Tengah
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Suami saya sampai sekarang kadang-kadang masih bermain gitar sendiri di dalam rumah, beliau sudah tahu juga kalau alat musik haram.
Beliau mengatakan sudah melihat dan mendengar dari ustadz-ustadz (beberapa orang) di media sosial, yang menyebutkan bahwa itu makruh (karena dimainkan sendiri dan di dalam rumah).
Apakah betul hukumnya makruh Ustadz ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Hukum alat musik haram dan ini menurut mayoritas ulama. Dan hanya segilintir ulama yang mengatakan alat musik itu hukumnya mubah. Dan pendapat ini juga telah dibantah oleh para ulama baik dimasa lalu maupun dimasa sekarang.
Diantara dalilnya adalah
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر، والحرير، والخمر، والمعازف، ولينزلن أقوام إلى جنب علم يروح عليهم بسارحة لهم يأتيهم – يعني الفقير – لحاجة، فيقولون: ارجع إلينا غدا فيبيتهم الله ويضع العلم، ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة (أخرجه البخاري)
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, lalu seseorang mendatangi mereka -yaitu orang fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allâh mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka, serta Allâh mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.’
(HR. Bukhari, Ibnu Hibban, Baihaqi, Abu Daud).
Sementara yang makruh adalah hukum menyanyi tanpa iringan alat musik. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, diantaranya Syekhul i
Islam Ibnu Taimiyah.
Adapun hukum bermain alat musik hukumnya haram, bahkan sebagian para ulama mengatakan bahwa ulama sepakat akan haramnya bermain alat musik. Hal ini sebagaimana yang telah dinukilkan oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami Asy-Syafe’i.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat
