Apakah Hukuman Qishos dan Hadd Menghapus Dosa?

Apakah Hukuman Qishos dan Hadd Menghapus Dosa?

5 hours yang lalu
Apakah Hukuman Qishos dan Hadd Menghapus Dosa?

Apakah Hukuman Qishos dan Hadd Menghapus Dosa?

Pertanyaan:

Apakah ketika hukuman qishos dan hadd bisa menghapus dosa perbuatan yang menjadi penyebabnya? Atau tetap disyaratkan adanya taubat dari pelakunya, sehingga kalau tidak taubat tetap berdosa meski sudah dihukum di dunia?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim.

Hukuman qishas dan hadd di dunia dapat menghapus dosa yang menjadi penyebabnya, sehingga tidak ada lagi hukuman di akhirat bagi pelaku yang telah menjalani hukuman tersebut. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit, di mana Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan dosa kemudian dihukum di dunia, maka hukuman yang diperoleh itu menjadi kafarah (penghapus dosa) baginya. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ’anhu Rasulullah ﷺ bersabda:

بايعوني على أن لا تشركوا بالله شيئاً ولا تسرقوا ولا تزنوا ولا تقتلوا أولادكم ولا تأتوا ببهتان تفترونه بين أيديكم وأرجلكم ولا تعصوا في معروف ، فمن وفَّى منكم : فأجره على الله ، ومَن أصاب مِن ذلك شيئاً فعوقب في الدنيا : فهو كفارة له ، ومن أصاب من ذلك شيئاً ثم ستره الله : فهو إلى الله إن شاء عفا عنه وإن شاء عاقبه ” .

“Berbaiatlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan di antara tangan dan kaki kalian, serta tidak mendurhakaiku dalam perkara yang ma’ruf. Maka siapa yang memenuhi janji ini di antara kalian, pahalanya ada di sisi Allah. Dan siapa yang melakukan sesuatu dari perkara tersebut lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kafarah (penghapus dosa) baginya. Sedangkan siapa yang melakukan sesuatu dari perkara tersebut, lalu Allah menutupinya (tidak dihukum di dunia), maka urusannya diserahkan kepada Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Allah menghendaki, Dia akan menghukumnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, orang yang telah menerima hukuman hadd di dunia, dosa perbuatannya tidak akan lagi dituntut di akhirat. Dalam pandangan mayoritas ulama, hukuman yang ditetapkan oleh syariat di dunia ini, untuk dosa-dosa tertentu berfungsi sebagai pembersih bagi pelakunya. Kesimpulan ini pula yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- dengan dasar hadits Ubadah bin Shamit di atas.

Namun, bagi mereka yang tidak dihukum di dunia karena Allah menutupinya, untuk mengetahui hukumnya secara akurat, dapat dirinci menjadi dua keadaan:

1) Jika tidak bertaubat, maka urusannya tergantung kepada Allah (tahta masyi atillah); jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika tidak, Dia bisa memberikan hukuman di akhirat. Karena Allah ta’ala berfirman,



إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, tetapi Dia mengampuni dosa yang di bawah syirik (maksiat) bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang sangat besar.” (QS. An-Nisa: 48)

Ini menunjukkan bahwa hukuman duniawi dapat menggugurkan dosa, tetapi jika seseorang tidak mendapatkan hukuman di dunia, maka taubat menjadi syarat utama untuk penghapusan dosa.

2) Jika bertaubat, maka orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa. Dosanya terhapus, Allah memaafkan, bahkan Allah Ta’ala menggantikan keburukannya dengan kebaikan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا (70) وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا

“Dan orang-orang yang tidak menyeru ilah lain bersama Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa melakukan itu, niscaya dia akan mendapatkan (pembalasan) dosa. Akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat, dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan kebajikan, maka mereka itu, Allah akan mengganti kejahatan mereka dengan kebajikan. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan barang siapa yang bertaubat dan mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benarnya taubat.” (QS. Al-Furqan: 68-71)

Allah juga berfirman:

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya, serta mengampuni kesalahan-kesalahan, dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Asy-Syuro: 25)

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.’”
(QS. Az-Zumar: 53)

Seseorang benar-benar jujur dalam taubatnya dan memperbanyak istighfar, maka dia tidak wajib mengakui dosa tersebut agar dijatuhkan hukuman atasnya. Sebaliknya, taubatnya sudah cukup, insyaAllah. Dalilnya adalah hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

اجتنبوا هذه القاذورات التي نهى الله عنها فمن ألَمَّ بشيء منها فليستتر بستر الله وليتب إلى الله فإنه من يُبد لنا صفحته نُقم عليه كتاب الله تعالى عز وجل

“Jauhilah perbuatan-perbuatan keji yang telah Allah larang. Maka siapa saja yang terjerumus dalam salah satu di antaranya, hendaklah ia menutupi dirinya dengan penutup Allah dan bertaubat kepada-Nya. Sebab, barang siapa yang menampakkan kesalahannya kepada kami, maka kami akan menegakkan hukum Allah atasnya.” (HR.Imam Malik dalam Al-Muwattho’)

Kata “القاذورات” (al-qadzurat) dalam hadis ini berarti dosa-dosa dan maksiat.

Dalil yang lain adalah hadits di dalam Shahih Muslim (1695), ketika Ma’iz datang kepada Nabi ﷺ dan mengakui perbuatan zinanya, lalu berkata,

“Sucikanlah aku” (yakni dengan menegakkan hukuman had).

Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya:

“Celakalah engkau! Kembalilah, mohonlah ampun kepada Allah, dan bertaubatlah kepada-Nya.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- menjelaskan hadis tentang Ma’iz di atas:

ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب اه

“Dapat diambil pelajaran dari kasus Ma’iz – yaitu ketika ia mengakui perbuatan zinanya – bahwa disunnahkan bagi siapa saja yang mengalami hal serupa untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan menutupi dirinya, serta tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. … Dan inilah pendapat yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu, yang berkata: ‘Aku menyukai bagi siapa saja yang melakukan suatu dosa, lalu Allah menutupinya, agar ia tetap menutupi dirinya sendiri dan bertaubat.” (Fathul Bari, 12/124-125)

Di sisi lain, mazhab Hanafi berpandangan bahwa hukuman hadd tidak otomatis menghapus dosa, tetapi tetap diperlukan taubat. Mereka berpegang pada ayat dalam QS. Al-Ma’idah: 33-34 tentang pelaku hirabah, yang menyebutkan bahwa meskipun mereka telah dihukum di dunia, mereka masih bisa mendapatkan azab di akhirat kecuali jika mereka bertaubat.

لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ إلَّا الَّذِينَ تَابُوا

“Itulah kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar. Kecuali orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Ma’idah: 33-34)

Allah memberitahukan bahwa balasan atas perbuatan mereka adalah hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Namun, siapa yang bertaubat, maka hukuman akhirat akan dihapus darinya. Ini menunjukkan pentingnya kedudukan ibadah taubat dalam Islam dan taubat menjadi syarat terampuninya dosa.

Kesimpulan:

  1. Menurut mayoritas ulama, hukuman hadd atau qishas dapat menghapus dosa, sehingga pelaku tidak akan dihukum lagi di akhirat.
  2. Jika seseorang tidak dihukum di dunia, maka dosa tersebut masih bisa diampuni oleh Allah, tetapi taubat tetap menjadi syarat utama.
  3. Mazhab Hanafi berpandangan bahwa hukuman dunia tidak cukup, melainkan harus disertai dengan taubat agar dosa benar-benar dihapus.

Pendapat yang lebih kuat adalah pandangan mayoritas ulama bahwa hukuman hadd dan qishas merupakan kafarah yang menghapus dosa, berdasarkan hadits shahih yang menyebutkan bahwa orang yang telah menerima hukuman dunia tidak akan dihukum lagi di akhirat. Namun, taubat tetap dianjurkan bagi semua pelaku dosa, baik yang telah dihukum maupun yang belum dihukum.

Wallahua’lam bis showab.

 

Referensi:

IslamQA. (n.d.). هل يغفر للزاني التائب ولو لم يقم عليه الحد؟ Retrieved February 4, 2025, from

IslamWeb. (n.d.). هل تطبيق الحد مكفر للذنب في المذاهب الأربعة؟ Retrieved February 4, 2025, from

 

Dorar.net. (n.d.). هل القصاص يكفر إثم القتل؟ Retrieved February 4, 2025, from

 

Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link