SBUM (Sobat Bertanya, Ustadz Menjawab) Ikhwan No. 519
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan klik : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
Judul bahasan : Hadiah Saham PT. Gojek
Pertanyaan
Nama : Malik
Angkatan : N4
Grup : 17
Nama Admin : Taufik
Nama Musyrif : Didik
Domisili : Semarang
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saya seorang Mitra Driver Gojek. Sekitar setahun lalu PT. Gojek memberikan sahamnya secara cuma-cuma kepada sebagian besar Mitra Driver sebanyak sekian ribu lembar, saya lupa antara 1.000 atau 3.000 lembar saham, kemudian PT. Gojek memberi pilihan kepada Mitra Driver apakah ingin menjual saham tersebut atau tetap memiliki saham tersebut.
Lalu saya memilih untuk menjual saham tersebut dan yang mengurus penjualannya adalah PT. Gojek sendiri. Sekarang hasil penjualan saham tersebut sudah dikirim oleh PT. Gojek kepada saya. Apakah hasil penjualan saham tersebut halal atau haram? Di mana saya pribadi berpandangan mirip seperti hadiah cuma-cuma.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه
Pihak Gojek yang memberikan hadiah kepada saudara secara cuma-cuma bukan karena suap atau khianat, atau yang menyalahi hukum syar’i, maka hadiah tersebut menjadi milik saudara dan saudara bebas melakukan apa pun terhadap hadiah tersebut, baik Anda jual atau diberikan kepada yang lainnya.
Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan pakaian yang terbuat dari sutra kepada Umar radhiyallahu ‘anhu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya memakai pakaian tersebut. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنِّي لَمْ أُرْسِلْ بها إلَيْكَ لِتَلْبَسَها؛ إنَّما يَلْبَسُها مَن لا خَلاقَ له، إنَّما بَعَثْتُ إلَيْكَ لِتَسْتَمْتِعَ بها. يَعْنِي تَبِيعَها
“Sesungguhnya aku mengirimkan pakaian ini bukan untuk kamu pakai dan yang memakai pakaian ini adalah orang yang tidak mendapatkan bagian di akhirat. Aku mengirimkan ini untuk engkau bisa menikmati hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa hadiah boleh diperjualbelikan atau dihadiahkan kepada yang lainnya.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag. -hafizhahullah-
═══════ ° ೋ• ═══════
Official Account Grup Islam Sunnah
Website GiS : https://grupislamsunnah.com
Fanspage : https://facebook.com/grupislamsunnah
Instagram : https://instagram.com/grupislamsunnah
Telegram : https://t.me/grupislamsunnah
YouTube : https://youtube.com/@grupislamsunnahtv
Info Kajian : https://t.me/InfoKajianSunnahGiS


