Hukum Wudhu Menggunakan Spray

Hukum Wudhu Menggunakan Spray

2 hours yang lalu
Hukum Wudhu Menggunakan Spray

Hukum Wudhu Menggunakan Spray

Belakangan ini cukup sering beredar video yang memperlihatkan cara wudhu menggunakan spray atau semprotan air. Sekilas terlihat praktis, hemat air, dan cocok untuk kondisi darurat atau perjalanan. Namun, pertanyaan penting pun muncul: benarkah cara wudhu seperti ini sah secara syar’i? Apakah cukup menyemprotkan air ke anggota wudhu sudah bisa menggantikan basuhan seperti yang diajarkan Nabi ﷺ? Mari kita bahas bersama dengan tinjauan fiqih dan dalil syar’i.

Untuk menjawab pertanyaan ini kami akan menyampaikan fatwa Syaikh Abdurrahman Al-Barrak -hafidzahullah-

Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du:

Menggunakan spray (semprotan air) dalam berwudhu tidak sah dan tidak mencukupi, karena umumnya air dari semprotan tidak mengalir dan tidak menetes di anggota wudhu, sehingga tidak dianggap sebagai “mencuci”.

Padahal, Allah memerintahkan untuk membasuh (mencuci dengan air mengalir) anggota-anggota wudhu, yaitu: wajah, tangan, dan kaki. Maka seorang muslim jangan sampai karena ingin mudah atau ringan dalam wudhu, lalu menggunakan cara yang membuat wudhunya tidak sah.

Jika hal ini telah diketahui, maka seorang muslim hendaknya mempersiapkan diri untuk menghadapi sedikit kesulitan dalam menjalankan ibadah wudhu sebagaimana yang diperintahkan Allah:

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan sapulah kepala kalian serta (basuhlah) kaki kalian sampai mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Nabi ﷺ telah menjelaskan dalam banyak hadits tentang cara berwudhu yang benar, yaitu membasuh wajah, tangan, dan kaki, serta hanya mengusap kepala — bukan hanya menyemprot atau membasahi sebagian saja.

Dalam hadits riwayat Ahmad, Nabi ﷺ bersabda:

إذا توضأ الرجل كما أُمِر ذهب الإثم من سمعه وبصره ويديه ورجليه

“Jika seseorang berwudhu sebagaimana yang diperintahkan, maka dosa-dosa akan keluar dari telinga, mata, tangan, dan kakinya.”

Dalam hadits Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

إذا توضأ العبد المسلم -أو المؤمن- فغسل وجهه خرج من وجهه كل خطيئة نظر إليها بعينيه مع الماء

“Jika seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu dan membasuh wajahnya, maka keluarlah semua dosa yang dilihat oleh matanya bersama air…”

Karena itu, wahai muslim, berwudhulah sebagaimana yang diperintahkan Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam ucapan dan perbuatan.

Nabi ﷺ bahkan pernah menegur para sahabat yang terburu-buru dan tidak membasuh tumit mereka dengan sempurna, dengan sabdanya:  

ويل للأعقاب من النار

“Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” (Muttafaqun ‘alaih)

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh:  Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak  

5 Dzulhijjah 1446 H. Sumber :

 

Dari penjelasan beliau bisa kita ambil kesimpulan

– Wudhu dengan spray (semprotan air) tidak sah, karena airnya tidak mengalir dan tidak memenuhi syarat ghasl (membasuh) yang disyariatkan.  

– Allah memerintahkan untuk membasuh wajah, tangan, dan kaki dalam wudhu — bukan sekadar menyemprot atau mengusap.  

– Sunnah Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau membasuh seluruh anggota wudhu, kecuali kepala yang cukup diusap (mash).  

– Kemudahan tidak boleh dijadikan alasan untuk menyimpang dari tata cara wudhu yang benar.  

– Wudhu yang sah akan menghapus dosa-dosa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih.  

– Karena itu, lakukanlah wudhu sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Demikian penjelasan singkat ini, semoga bisa menjadi koreksi atas kekeliruan yang tersebar, serta menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa beribadah sesuai dengan tuntunan syariat yang benar. Semoga Allah memberi kita taufik untuk istiqamah di atas kebenaran.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link