Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-39 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.
Hadits yang selanjutnya
وَلَهُ: عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ مَرْفُوعًا
Dan milik beliau, yaitu Al-Imam Ahmad didalam musnadnya, diriwayatkan juga dari beliau Uqbah ibn Amir secara marfu’ (diangkat sampai Nabi ﷺ)
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً؛ فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً؛ فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Barangsiapa yang menggantungkan sebuah tamīmah, sebuah jimat, maka Allāh tidak akan menyempurnakan untuk dia, karena orang yang memakai barang-barang tadi, tujuannya ingin urusannya sempurna, tertolak balā’, terhindar dari musibah. Tapi kata Nabi ﷺ, justru Allāh tidak akan menyempurnakan urusannya. Bisa juga ini adalah doa, doa dari Nabi ﷺ untuk orang tadi, dan tentunya ini adalah doa yang jelek. Dan doa yang jelek ini menunjukkan tentang haramnya, karena tidaklah didoakan dengan doa yang jelek ini kecuali orang yang melakukan perbuatan yang haram. Berarti menggantungkan jimat ini perkara yang diharamkan.
وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu yang digunakan untuk penenang, maka Allāh tidak akan menenangkan dia.”
Sama dengan tamīmah tadi. Jadi, dia menggantungkan sesuatu, mengalungkan sesuatu, menggunakan sesuatu dengan tujuan untuk menenangkan. Fala wada‘allāhu lah, maka Allāh tidak akan menenangkan dia. Ini juga menunjukkan tentang doa yang jelek dari Nabi ﷺ untuk orang yang melakukannya. Tujuannya adalah untuk mencari ketenangan, namun justru malah didoakan oleh Nabi ﷺ dengan doa yang jelek ini, dan ini menunjukkan tentang haramnya perbuatan ini.
Kemudian beliau mengatakan,
وَفِي رِوَايَةٍ: «مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً؛ فَقَدْ أَشْرَكَ
Di dalam sebuah riwayat Beliau ﷺ mengatakan: Barang siapa yang menggantungkan sebuah tamīmah, maka sungguh dia telah berbuat syirik.
Ini jelas menunjukkan tentang haramnya menggantungkan benda, baik berupa logam ataupun yang lain, dengan tujuan untuk menolak balā’ atau yang semisalnya. Dan Nabi ﷺ menamakan ini sebagai perbuatan syirik. Beliau mengatakan: “Sungguh dia telah berbuat syirik.” Ini ṣarīh dari beliau ﷺ bahwasanya perbuatan ini termasuk syirik. Dan syirik yang dimaksud di sini adalah syirik yang kecil (asy-syirk al-asghar).
Untuk hadits ‘Uqbah bin ‘Āmir yang diangkat sampai kepada Nabi ﷺ — yang ini adalah riwayat dari Imām Ahmad — ini adalah hadits yang hasan, sanadnya adalah sanad yang hasan.
Kemudian ucapan wa fī riwāyah ini seakan-akan dia adalah satu hadits dengan haditsnya ‘Uqbah ibn ‘Āmir. Ini biasanya dilakukan oleh para ulama, ketika mereka mengatakan wa fī riwāyah (“di dalam sebuah riwayat”), maksudnya masih satu hadits, tapi lafadznya berbeda.
Namun kalau kita meneliti dan melihat, ternyata hadits ini adalah hadits yang tersendiri. Dia adalah hadits yang tersendiri, bukan haditsnya ‘Uqbah bin ‘Āmir, atau dia hadits tersendiri yang tidak ada kaitannya dengan hadits sebelumnya. Ini yang disampaikan oleh sebagian masyaikh.
Dan kalau demikian perkaranya, maka seharusnya tidak menggunakan kalimat wa fī riwāyah, karena kalimat itu digunakan untuk sesuatu yang ada hubungannya dengan hadits sebelumnya.
Kemudian beliau mendatangkan sebuah atsar dari Hudzaifah raḍiyallāhu ‘anhu
عَنْ حُذَيْفَةَ: أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا فِي يَدِهِ خَيْطٌ مِنَ الحُمَّى
Ibn Abī Ḥātim meriwayatkan di dalam Tafsīr-nya, dari Hudzaifah, bahwasanya Hudzaifah melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada benang untuk menghindarkan dia dari demam atau untuk menghilangkan demamnya.
فَقَطَعَهُ، وَتَلَا قَوْلَهُ تَعَالَى: ﴿وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ﴾ رَوَاهُ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ
Maka Hudzaifah memotong benang tadi — karena itu terbuat dari benang sehingga mudah dipotong dan dilepas — kemudian beliau membaca firman Allāh: “Dan tidaklah sebagian besar mereka beriman kepada Allāh kecuali mereka dalam keadaan musyrik.” (QS Yūsuf: 106).
Beliau berdalil dengan ayat ini, ingin menjelaskan kepada kita bahwasanya banyak di antara orang-orang yang beriman atau orang-orang Islam, mereka beriman kepada Allāh secara umum, akan tetapi terjerumus ke dalam sebuah kesyirikan.
“Tidaklah sebagian besar mereka beriman kepada Allāh kecuali mereka melakukan kesyirikan.”
Sebenarnya ayat ini adalah ayat yang berkaitan dengan syirik yang besar. Kalau kita melihat tafsirnya, mereka tidaklah beriman kepada Allāh dengan tauhid rububiyah, kecuali mereka menyekutukan Allāh di dalam masalah tauhid uluhiyah. Tidaklah mereka beriman kepada Allāh — yaitu, sebagian besar mereka tidaklah beriman kepada Allāh di dalam tauhid rububiyah, kecuali dia menyekutukan Allāh di dalam masalah tauhid uluhiyah.
Hanya di sini Hudzaifah ibn al-Yamān, beliau menggunakan dalil yang sebenarnya adalah untuk syirik besar ini untuk menunjukkan haramnya syirik kecil. Karena laki-laki yang beliau lihat memakai benang tadi dengan tujuan untuk menghilangkan panas, ini dia telah melakukan syirik yang kecil. Dan dia adalah seorang muslim, hanya dia melakukan syirik yang kecil.
Sehingga bisa juga digunakan dalil ini untuk orang ini: tidak beriman sebagian besar mereka kepada Allāh kecuali dia melakukan kesyirikan, yaitu syirik yang kecil.
Dan ‘Abdullāh ibn ‘Abbās raḍiyallāhu ta‘ālā ‘anhu — beliau juga melakukan perkara yang sama, yaitu menggunakan dalil tentang syirik yang besar untuk menunjukkan keharaman syirik yang kecil. Contoh misalnya ketika beliau menafsirkan Firman Allāh ﷻ:
فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَندَادًا وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu bagi Allāh sedangkan kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)
Disebutkan oleh Ibn Abi Hatim juga bahwasanya ‘Abdullāh ibn ‘Abbās ketika menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan:
«الأَنْدَادُ: هُوَ الشِّرْكُ، أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ عَلَى صَفَاةٍ سَوْدَاءَ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ
“Sekutu-sekutu ini adalah kesyirikan, ini lebih samar daripada seekor semut yang berjalan di atas batu besar yang hitam di waktu malam yang gelap gulita.” Ini berarti yang dimaksud dengan andād di sini adalah syirik yang sifatnya demikian.
وَهُوَ أَنْ تَقُولَ: وَاللهِ وَحَيَاتِكَ يَا فُلَانُ، وَحَيَاتِي، وَتَقُولَ: لَوْلَا كُلَيْبَةُ هَذِهِ لَأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَلَوْلَا الْبَطُّ فِي الدَّارِ لَأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ لِصَاحِبِهِ: مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلَا اللهُ وَفُلَانٌ، لَا تَجْعَلْ فِيهَا فُلَانًا، هَذَا كُلُّهُ بِهِ شِرْكٌ
Contohnya adalah seseorang mengatakan: “Demi Allāh dan demi kehidupanmu, wahai fulān, dan demi kehidupanku”. Ini bersumpah dengan selain nama Allāh, dan ini adalah syirik yang kecil, dan ternyata dimasukkan oleh ‘Abdullāh ibn ‘Abbās di dalam firman Allāh tersebut.
وَتَقُولَ: لَوْلَا كُلَيْبَةُ هَذِهِ لَأَتَانَا اللُّصُوصُ
Dan beliau juga mengatakan contoh yang lain, seperti orang yang mengatakan: “Kalau bukan karena anjing betina ini, niscaya kita akan kedatangan pencuri.” Ini juga termasuk syirik yang kecil. Nanti akan datang bab khusus tentang masalah ini.
وَلَوْلَا الْبَطُّ فِي الدَّارِ لَأَتَانَا اللُّصُوصُ
“Kalau bukan karena angsa yang ada di rumah, niscaya kita akan kedatangan pencuri,”
وَقَوْلُ الرَّجُلِ لِصَاحِبِهِ: مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ
dan ucapan seseorang kepada temannya: “Dengan kehendak Allāh dan kehendakmu.”
وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلَا اللهُ وَفُلَانٌ
Kalau bukan karena Allāh dan juga seseorang.
لَا تَجْعَلْ فِيهَا فُلَانًا، هَذَا كُلُّهُ بِهِ شِرْكٌ
Jangan kalian menjadikan di dalam ini semua untuk fulān, karena ini semua adalah bentuk kesyirikan.
Ini menunjukkan ayat yang sebenarnya adalah untuk syirik yang besar, ternyata ‘Abdullāh ibn ‘Abbās menjadikan ini sebagai dalil diharamkannya syirik yang kecil. Inilah yang dilakukan oleh para sahabat raḍiyallāhu ta‘ālā ‘anhum: Hudzaifah, ‘Abdullāh ibn ‘Abbās, dan juga yang lain.
Sanad dari atsar ini adalah sanad yang da‘īf, tapi maknanya adalah benar. Menunjukkan bagaimana dahulu para sahabat raḍiyallāhu ta‘ālā ‘anhum mengingkari orang yang melakukan seperti ini, dan pengingkaran ini menunjukkan diharamkannya perbuatan tersebut, sampai beliau memutusnya.
Kemudian ditambah lagi ucapan beliau
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
menunjukkan bahwa perbuatan ini menurut Hudzaifah adalah sebuah kesyirikan.
Dan sudah kita sampaikan bahwa yang dimaksud dengan kesyirikan di dalam perbuatan ini adalah syirik yang kecil, karena dia menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Ini adalah syirik yang kecil.
Apakah bisa menjadi syirik yang besar? Bisa, dalam keadaan misalnya seseorang meyakini barang itulah yang menyembuhkan. Kalau dia sampai meyakini bahwasanya barang itulah yang mendatangkan mudharat dan dialah yang mendatangkan manfaat, maka ini bisa menjadi syirik yang besar.
Tapi kebanyakan manusia itu tidak sampai ke sana, hanya meyakini bahwasanya benda ini adalah sebab mereka tertolak dari sebuah musibah atau sembuh dari sebuah musibah.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته



