Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Bolehkah mengeluarkan zakat harta di bulan apa saja, ataukah harus mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan yang diberkahi?
Jawaban:
Mengeluarkan zakat tidak harus di bulan Ramadhan. Bahkan, hendaknya seseorang mengeluarkan zakatnya jika hartanya telah mencapai haul/genap setahun (perhitungan Hijriah dan jika mencapai nishab atau batas nilai terendah yang terkena zakat), dan tidak boleh menundanya kecuali sebentar saja, yaitu menundanya untuk mengetahui siapa yang paling membutuhkan, atau untuk mencapai waktu yang memiliki keutamaan (seperti Ramadhan tadi, -pent.) jika tidak jauh jaraknya.
Adapun menundanya hingga waktu yang lama, maka sesungguhnya hal itu tidak boleh. Sebab, zakat wajib dikeluarkan seketika karena dia termasuk kewajiban. Hukum asal pada semua kewajiban adalah dengan melakukannya segera, kecuali ada dalil yang menunjukkan kebolehan untuk menundanya.
Sumber || Fatawaa Nuurun Alad Darb, jilid 7 hlm. 106
Kunjungi || http://forumsalafy.net/zakat-wajib-segera-dikeluarkan-bukan-menunggu-bulan-ramadhan/
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
