Halaqah 45 | Kandungan-Kandungan Dalam Bab 08 – ilmiyyah.com

Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-45 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.

Di akhir bab ini, beliau membawakan beberapa faedah.

فِيهِ مَسَائِلُ

Di dalamnya ada beberapa faedah atau beberapa permasalahan.

الأُولَى: تَفْسِيرُ الرُّقَى وَالتَّمَائِمِ

1. Penjelasan apa itu ruqyah dan apa itu jimat. Dan sudah kita sebutkan, ruqyah ini adalah perlindungan dengan membaca lafadz atau dengan mengucapkan sesuatu. Adapun tamāim, maka ini perlindungan tetapi dengan cara menggantungkan, dan “menggantungkan” di sini ada yang memang hakikatnya dia menggantungkan, tapi ada yang secara hukum saja, masuk di dalamnya, yaitu orang yang meletakkan atau memasukkan dalam tubuh. Ini masuk juga di dalam masalah tamāim.

الثَّانِيَة: تَفْسِيرُ التُّولَةِ

2. Penjelasan tentang apa itu tiwalah, yang juga disebutkan oleh Syaikh. Penjelasan tentang ruqyah dan juga tamimah juga disebutkan oleh beliau.

الثَّالِثَة: أَنَّ هٰذِهِ الثَّلَاثَةَ كُلَّهَا مِنَ الشِّرْكِ مِنْ غَيْرِ اسْتِثْنَاءٍ

3. Penjelasan bahwasanya tiga perkara ini semuanya adalah termasuk kesyirikan tanpa dikecualikan. Dan yang dimaksud oleh beliau, yaitu at-tamāim dan ruqā, demikian pula tiwalah. Ini semua adalah kesyirikan. Tapi yang dimaksud dengan ruqā di sini adalah ruqyah yang dipakai oleh orang-orang jahiliyah, yang di dalamnya ada meminta perlindungan kepada jin. Maka semuanya adalah syirik. Tamāim juga demikian, semuanya adalah syirik. Kemudian tiwalah, jelas karena ini adalah bagian dari sihir.

الرَّابِعَة: أَنَّ الرُّقْيَةَ بِالكَلَامِ الحَقِّ مِنَ العَيْنِ وَالحُمَةِ لَيْسَتْ مِنْ ذٰلِكَ

4. Meruqyah dengan ucapan yang benar — seperti dengan al-Qur’ān atau dengan hadits Nabi ﷺ, atau dengan doa-doa yang lain meskipun tidak ada di dalam al-Qur’ān maupun hadits, tapi dia adalah doa yang isinya meminta perlindungan kepada Allāh ﷻ dan bisa dipahami, baik dengan bahasa Arab maupun bahasa lain — dari mata jahat dan juga sengatan, ini bukan termasuk yang dilarang.

Kalau itu menggunakan ucapan yang benar, baik dari al-Qur’ān maupun selain dari al-Qur’ān. Kalau ucapannya adalah ucapan yang benar dan itu untuk menghindarkan diri dari ‘ain maupun untuk meruqyah orang yang terkena ‘ain—demikian pula orang yang terkena sengatan, maka ini bukan termasuk yang dilarang. Karena Nabi ﷺ mengatakan: tidak masalah dengan jampi-jampi selama tidak ada kesyirikan. Demikian pula Nabi ﷺ mengatakan: tidak ada ruqyah kecuali dari mata jahat dan juga dari sengatan. Dan sebagian ulama ada yang mengatakan “tidak ada ruqyah” di sini bukan pengkhususan, tapi tidak ada ruqyah yang lebih bermanfaat daripada ruqyah terhadap ‘ain dan juga sengatan. Dan boleh seseorang meruqyah bukan karena mata jahat dan bukan karena sengatan.

الخَامِسَة: أَنَّ التَّمِيمَةَ إِذَا كَانَتْ مِنَ القُرْآنِ؛ فَقَدِ اخْتَلَفَ العُلَمَاءُ: هَلْ هِيَ مِنْ ذٰلِكَ أَمْ لَا؟

5. Tamimah ini, kalau dia berasal dari al-Qur’ān, maka para ulama telah berselisih pendapat di dalam masalah ini: apakah dia termasuk tamimah yang dilarang atau tidak? Dan sudah kita sebutkan, bahwasanya Abdullah ibn Mas‘ud dan juga murid-murid beliau seperti Al-Qamah ibn Qais, Al-Aswad ibn Yazid, Masrūq, Ibnul-Ajda‘, maka mereka membenci atau mengharamkan tamimah dari al-Qur’ān. Jadi semua tamimah mereka haramkan, baik dari al-Qur’ān maupun selain dari al-Qur’ān; semuanya adalah perkara yang diharamkan.

السَّادِسَة: أَنَّ تَعْلِيقَ الأَوْتَارِ عَلَى الدَّوَابِّ عَنِ العَيْنِ مِنْ ذٰلِكَ

6. Menggantungkan al-awtār, yaitu tali busur di hewan tunggangan kita atau hewan ternak kita dengan maksud supaya terhindar dari ‘ain, ini termasuk yang dilarang. Karena Nabi Muhammad ﷺ mengatakan barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, maka akan dijadikan dia bertawakal, pasrah kepada sesuatu tadi. Demikian pula hadits yang pertama, bahwasanya Nabi ﷺ mengutus utusan di dalam safar beliau untuk mengabarkan kepada mereka supaya tidak tersisa di leher unta mereka sebuah kalung dari watar maupun kalung biasa kecuali itu diputus. Dan ini menunjukkan bahwasanya ini adalah perkara yang diharamkan.

السَّابِعَة: الوَعِيدُ الشَّدِيدُ عَلَى مَنْ تَعَلَّقَ وَتَرًا

7. Ancaman yang sangat keras bagi orang yang menggantungkan wataran, yaitu menggantungkan tali busur dengan tujuan untuk menolak mata jahat dari seekor hewan. Maka di sana ada ancaman yang keras, yaitu bahwa Muhammad ﷺ berlepas diri dari orang tersebut. Ini adalah ancaman yang keras dan menunjukkan bahwasanya perbuatan ini adalah termasuk dosa besar.

الثَّامِنَة: فَضْلُ ثَوَابِ مَنْ قَطَعَ تَمِيمَةً مِنْ إِنْسَانٍ

8. Keutamaan pahala orang yang memotong tamimah dari seseorang. Keutamaannya sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sa‘id ibn Jubair, bahwa orang yang memotong tamimah dari seseorang itu seperti orang yang membebaskan budak, yaitu mendapatkan pahala orang yang membebaskan budak, karena dia telah membebaskan orang tadi dari genggaman kesyirikan atau membebaskan dia dari ketergantungan kepada benda sehingga diberikan Allāh ﷻ pahala yaitu seperti orang yang membebaskan budak. Dan apa yang ada dalam hadits ini termasuk mengingkari kemungkaran dengan tangan, kalau memang kita mampu maka silakan kita mengingkari dengan tangan. Karena Nabi ﷺ mengatakan

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ

Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia merubah dengan tangannya.

Ini kalau memang dia memiliki kekuasaan. Adapun seseorang yang tidak memiliki kekuasaan, tidak memiliki kekuatan, pasukan misalnya, bukan pula seorang pemimpin, maka yang bisa dilakukan adalah menasihati. Nabi ﷺ mengatakan

فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ

kalau dia tidak mampu merubah dengan tangannya maka dia merubah dengan lisannya.

التَّاسِعَة: أَنَّ كَلَامَ إِبْرَاهِيمَ لَا يُخَالِفُ مَا تَقَدَّمَ مِنَ الاخْتِلَافِ؛ لِأَنَّ مُرَادَهُ أَصْحَابُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ

9. Ucapan Ibrahim ketika beliau mengatakan kānū (mereka), bukanlah yang dimaksud dengan “mereka semua”, tidak, tapi yang dimaksud dengan kānū disini adalah para muridnya Abdullah ibn Mas‘ud, yang dulu Ibrahim banyak menimba ilmu dari mereka. Kalau beliau mengatakan “mereka”, adalah para muridnya Abdullah ibn Mas‘ud. Jadi ucapan Ibrahim ini tidak menyelisihi apa yang sudah disebutkan berupa perbedaan pendapat. Karena yang disebutkan oleh Ibrahim adalah apa yang dianut oleh murid-muridnya Abdullah ibn Mas‘ud. Beliau tidak mengumumkan, tidak berbicara tentang seluruh para salaf, tidak. Tetapi berbicara tentang murid-muridnya Abdullah ibn Mas‘ud. Bahwasanya mereka ini dahulu mengharamkan semua jenis jimat, baik dari al-Qur’ān maupun selain al-Qur’ān. Karena maksud beliau adalah para muridnya Abdullah ibn Mas‘ud radhiyallāhu ta‘āla ‘anhu.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Halaqah 45 | Kandungan-Kandungan Dalam Bab 08 – ilmiyyah.comimage_print

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link