Fiqih Jual Beli Barang Ribawi (Emas, Perak, Kurma Dll)

Fiqih Jual Beli Barang Ribawi (Emas, Perak, Kurma Dll)

2 days yang lalu
Fiqih Jual Beli Barang Ribawi (Emas, Perak, Kurma Dll)

Fiqih Jual Beli Barang Ribawi (Emas, Perak, Kurma Dll)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz izin bertanya, terkait fiqih jual beli (ambil contoh emas). Yang saya ketahui, jual beli emas harus yadin bi yadin, ada barang ada uang saat itu juga, nah di zaman sekarang berkembang berbagai macam metode jual beli emas/perak yang saya temui di lapangan. 

Kasusnya dilakukan open PO emas/perak, misal 1 Oz perak dengan harga Rp 1.200.000, pembeli transfer dana ke penjual sejumlah 1.200.000 dengan akad titip dana, saat emas/perak datang dikirim ke penjual pembeli dengan ekspedisi, saat emas atau perak datang dirumah pembeli baru dilakukan akad jual beli tanpa ada perubahan harga. Bagaimana hukum dari jual beli tersebut Ustadz? Jazakallahu Khairan.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Waspadai “Open PO” yang Menyerupai Jual Beli Barang Belum Dimiliki

Belakangan, banyak model jual beli modern yang dikemas dengan istilah menarik seperti open PO (pre-order). Secara kasat mata tampak seperti akad “titip beli”, padahal dalam praktiknya seringkali mengandung pelanggaran syariat, terutama jika barangnya belum dimiliki oleh penjual.

  1. Prinsip Dasar Dalam Jual Beli Islam

Dalam Islam, jual beli harus memenuhi dua hal pokok:

  • Barang yang dijual harus sudah dimiliki dan dikuasai penjual,
  • Harga dan barang harus jelas dan diserahterimakan dalam akad (jika barangnya bukan pesanan khusus).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” (HR. Abu Dawud no. 3503, dinilai hasan oleh al-Albani).

Artinya, penjual tidak boleh menjual barang yang belum berada di tangannya, baik secara fisik maupun hak kepemilikan.

  1. Masalah Pada Sistem Open Po

Sebagian pihak beralasan bahwa sistem open PO hanyalah “titipan pembelian”, padahal dalam praktiknya:

  • Pembeli mentransfer uang lebih dulu, padahal barang belum ada;
  • Penjual belum memiliki atau menguasai barang tersebut saat akad;
  • Uang yang diterima sering kali langsung digunakan, bukan sekadar dititipkan.

Jika demikian, akadnya bukan lagi titipan (wadī‘ah), tapi telah berubah menjadi jual beli barang yang belum dimiliki, dan ini terlarang secara syar‘i.

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

“Tidak boleh seseorang menjual sesuatu yang belum ia miliki atau belum dalam kekuasaannya.” (Syarh Muslim, 10/218).

  1. Manipulasi Akad “Titip” Tapi Sejatinya Jual Beli

Ketika seseorang berkata “nitip dulu”, tapi uang itu disyaratkan untuk mendapatkan barang tertentu, sebenarnya akadnya bukan titipan murni, melainkan jual beli terselubung.

Sedangkan titipan (wadī‘ah) sejatinya tidak menghasilkan hak atas barang, dan bisa diambil kapan pun. Maka jika uang tidak bisa ditarik kembali karena “sudah dipesan”, maka itu bukan titipan, tapi jual beli barang belum ada.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang hal seperti ini karena membuka peluang penipuan (gharar) dan riba.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan).” (HR. Muslim no. 1513).

  1. Jika Ingin Sistem Pre-Order Yang Halal

Islam membolehkan sistem seperti pre-order hanya jika dilakukan dengan akad salam, yaitu:

  • Barangnya belum ada, tapi sifat dan waktunya jelas;
  • Pembayaran dilakukan di muka;
  • Penjual benar-benar mampu menyediakan barang tersebut pada waktu yang disepakati.

Namun, akad salam tidak boleh diterapkan untuk emas, perak, atau mata uang, karena termasuk ribawi yang wajib tunai dalam serah terimanya.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ… يَدًا بِيَدٍ

“(Jual beli) emas dengan emas … harus secara tunai.” (HR. Muslim no. 1587).

Maka open PO untuk emas atau perak jelas tidak boleh, karena melanggar syarat tunai.

  1. Kesimpulan

Jika sistem open PO:

  • Barangnya belum dimiliki penjual,
  • Pembeli sudah mentransfer uang,
  • Penjual menjual sesuatu yang belum ada atau belum dikuasai,

maka praktik itu tidak sah secara syariat.

Hal ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki (bai‘ mā lā tamlik) dan mengandung unsur penipuan (gharar).

Lebih aman, tinggalkan sistem seperti itu, kecuali jelas akadnya sesuai syariat misalnya akad salam untuk barang umum (bukan emas, perak, atau uang).

Penutup

Islam menuntun kita agar berhati-hati dalam harta, sebab yang haram akan membawa kerusakan walau tampak menguntungkan.

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

“Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari-Muslim). 

Baarakallahu fiikum

Dijawab ringkas oleh Ustadz: Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link