Hukum Qashar Dan Jama’ Shalat Untuk Orang Yang Memiliki Dua Tempat Tinggal

Hukum Qashar Dan Jama’ Shalat Untuk Orang Yang Memiliki Dua Tempat Tinggal

50 mins yang lalu
Hukum Qashar Dan Jama’ Shalat Untuk Orang Yang Memiliki Dua Tempat Tinggal

Hukum Qashar Dan Jama’ Shalat Untuk Orang Yang Memiliki Dua Tempat Tinggal

Banyak orang memiliki lebih dari satu tempat tinggal, seperti rumah di kota dan rumah di desa yang dikunjungi saat akhir pekan atau liburan. Pertanyaan pun muncul: apakah seseorang yang memiliki rumah di luar domisili utamanya, lalu menetap di sana beberapa hari, boleh mengqashar dan menjamak shalat? Mari kita bahas hukum hal ini dalam Islam berdasarkan penjelasan para ulama.

Rincian Yang Disebutkan Ulama

Seseorang dianggap sebagai mukim di tempat yang ia tinggal selama berniat empat hari atau lebih, atau tempat yang menjadi domisili utama keluarganya (istri dan anak-anak). Sedangkan rumah lain yang sesekali dikunjungi, seperti saat akhir pekan, tidak dianggap tempat tinggal tetap. Oleh karena itu, jika jarak antara kedua tempat tersebut mencapai jarak safar, maka ia boleh menjamak dan mengqashar shalat selama di rumah yang bukan domisili tetap, selama tidak berniat menetap di sana lebih dari empat hari.

Para Ulama Menyebutkan Tolok Ukur Domisili Tetap (Tempat Tidak Boleh Qashar) Adalah:

  1. Tempat yang paling sering ditinggali.
  2. Jika dua tempat ditinggali dengan durasi yang sama, maka tempat yang menjadi domisili keluarga (istri dan anak).
  3. Jika keduanya seimbang, dan di masing-masing tempat ada keluarga atau harta, maka keduanya dianggap tempat tinggal tetap. Sehingga dia tidak boleh mengqashar ketika di kedua tempat tinggal tersebut.

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menjelaskan:  

حكم الذين يخرجون في بعض السنة إلى مضايعهم وحكم من له مسكنان ببلدين: حاصله أنا نعتبر ما إقامته به أكثر، فهو وطنه دون الآخر، فإن استوت إقامته بهما اعتبر ما فيه أهله – أي زوجته – أو سريته ومحاجير أولاده

Orang yang kadang tinggal di kebunnya, atau punya dua rumah di dua kota, maka tempat tinggal utamanya adalah yang paling sering ia tempati. Kalau ternyata waktu tinggalnya di kedua tempat itu sama, maka yang jadi patokan adalah tempat yang ada istrinya atau anak-anaknya yang masih kecil. (Darul Ifta’ Yordan)

Adapun ketika dalam perjalanan, tetap diperbolehkan mengqashar shalat. Topik sebelumnya membahas tentang hukum qashar ketika sudah sampai di tempat tujuan. Adapun selama masih berada dalam perjalanan—yaitu sebelum tiba di tempat tujuan dan masih berada di luar batas wilayah kota tempat tinggal—maka statusnya adalah musafir, sehingga dibolehkan menjamak dan mengqashar shalat.

Penutup

Tentunya kami tidak menutup kemungkinan adanya pendapat lain terkait masalah ini. Oleh karena itu, apabila seseorang ragu apakah ia termasuk mukim atau musafir karena memiliki dua tempat tinggal di kota berbeda, maka sebaiknya ia kembali kepada sikap aman, yaitu melaksanakan shalat secara sempurna tanpa qashar. Dengan demikian, dia terhindar dari keraguan. 

Wallahu a’lam

 

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link