Hukum Zakat Profesi Emang Ada? Ini Penjelasan Ilmiyahnya
![]()
Tinjauan Al-Qur’an, Sunnah, dan Atsar Sahabat
Pendahuluan
Di tengah masyarakat muslim hari ini, istilah zakat profesi atau zakat penghasilan semakin populer. Bahkan, sebagian lembaga menjadikannya program rutin dengan pemotongan gaji bulanan. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah zakat profesi benar-benar memiliki dasar syariat? Ataukah ini hanya istilah baru yang tidak dikenal dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik generasi salaf?
Islam adalah agama yang sempurna. Semua kewajiban ibadah, termasuk zakat, telah dijelaskan dengan rinci oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Tidak ada satu kewajiban pun yang ditinggalkan tanpa penjelasan.
Allah Ta‘ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.” (QS. al-Māidah: 3)
Ayat ini menjadi prinsip utama: agama ini telah sempurna, sehingga kewajiban zakat pun harus dikembalikan kepada dalil, bukan perasaan atau semangat semata.
Konsep Zakat dalam Islam
Zakat dalam syariat bukan sekadar berbagi, tetapi ibadah yang memiliki:
- Objek tertentu
- Syarat tertentu
- Waktu tertentu
- Kadar tertentu
Para ulama sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta-harta tertentu, di antaranya:
- Emas dan perak
- Uang (qiyas emas dan perak)
- Hewan ternak
- Hasil pertanian
- Perdagangan
Tidak ada satupun dalil yang menyebutkan zakat atas gaji bulanan secara langsung.
Dalil Al-Qur’an tentang Jenis dan Mekanisme Zakat
- Zakat Pertanian Dibayar Saat Panen
Allah Ta‘ala berfirman:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya.” (QS. al-An‘ām: 141)
Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa:
- Zakat panen dibayar saat panen
- Tidak menunggu haul
- Khusus hasil pertanian, bukan gaji atau penghasilan
Karena itu, tidak tepat mengqiyaskan gaji bulanan dengan hasil panen.
- Zakat Mal Bersifat Akumulatif dan Stabil
Allah Ta‘ala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“Ambillah dari harta-harta mereka zakat.” (QS. at-Taubah: 103)
Kata أموالهم (harta-harta) menunjukkan harta yang:
- Dimiliki secara utuh
- Stabil
- Berkembang
- Bertahan dalam waktu tertentu
Karena itu, para ulama mensyaratkan haul (1 tahun) sebagai bukti kepemilikan yang mapan.
Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam : Syarat Haul dalam Zakat
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai hasan)
Hadis ini adalah kaidah umum zakat mal:
- Selama harta belum genap satu tahun maka tidak wajib zakat
- Ini berlaku untuk seluruh harta simpanan, termasuk uang
Hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat: Praktik Generasi Salaf
- Aisyah binti Abu Bakar رضي الله عنها
لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta sampai berlalu satu tahun.” (Ibnu Majah no: 1792 dishohihkan oleh Syaikh al-Albani).
- Ibnu Umar رضي الله عنهما
مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Barang siapa mendapatkan harta baru, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.” (al-Muwaththa’ no: 657, At-Tirmidzi no: 631).
Ini mencakup:
- Gaji
- Honor
- Bonus
- Hadiah
➡️ Rumus zakat menurut hadis diatas:
- Nishab
- Haul
Tanpa dua ini, tidak ada zakat wajib.
Tidak Ada Zakat Profesi di Masa Sahabat
Di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan sahabat:
- Ada pegawai
- Ada tentara
- Ada buruh
- Ada pedagang
Namun:
Tidak ada satu pun riwayat sahih yang menunjukkan pemotongan zakat dari gaji bulanan.
Seandainya zakat profesi adalah kewajiban syariat, para sahabat adalah orang pertama yang akan melakukannya.
Kesalahan Qiyas Zakat Profesi
Zakat profesi sering diqiyaskan ke:
- Zakat pertanian (5%–10%)
- Zakat perdagangan (2,5%)
Padahal:
- Gaji bukan panen
- Gaji bukan barang dagangan
- Gaji adalah hasil kerja, bukan harta berkembang
Jika dianalogikan ke panen, apakah orang rela dipotong 5–10% setiap gajian? Ini menunjukkan qiyas tersebut tidak tepat.
Kapan Wajib Zakat atas Penghasilan?
Penghasilan bisa terkena zakat, tetapi bukan zakat profesi, melainkan zakat mal, dengan dua syarat:
- Mencapai nishab
Senilai 85 gram emas
- Berlalu satu tahun (haul)
Dan tidak pernah turun dari nishab
Contoh Praktis Zakat Mal
- Seseorang memiliki uang Rp1 M
- Nishab: 85 gr emas × Rp2.300.000 = Rp195.500.000
- Hartanya tidak pernah turun dari nishab selama setahun
➡️ Wajib zakat 2,5% dari harta yang ada saat haul
Jika hartanya pernah turun di bawah nishab, maka:
- Haul terputus
- Perhitungan dimulai ulang
Lalu Bagaimana dengan Kebaikan Sosial?
Jika seseorang ingin berbagi dari penghasilannya:
- Sedekah
- Infak
- Wakaf
- Hibah
Semua sangat dianjurkan, bahkan:
- Boleh setiap bulan
- Tidak ada batas persentase
- Pahalanya besar jika ikhlas
Kesimpulan
- Zakat profesi tidak dikenal dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik sahabat
- Zakat wajib hanya dengan nishab dan haul
- Gaji tidak otomatis wajib dizakati
- Yang wajib adalah zakat mal, bukan zakat profesi
- Sedekah dan infak tetap terbuka luas tanpa batas
Wallāhu A‘lam
Ditulis Oleh Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.

