Apakah Nebulizer Membatalkan Puasa?

Setelah banyak disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, Allah berfirman,

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Sekarang, campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. al-Baqarah: 187)

Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan definisi puasa dalam kitabnya,

الإمساك عن المفطرات من شخص مخصوص مع اقتران النية به من طلوع الفجر إلى غروب الشمس

“Menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa) dengan disertai niat yang dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.” [1]

Bukan hanya mempunyai pembatal-pembatal ibadah, puasa juga memiliki pembatal dan pengurang pahala puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لم يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ في أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa saja yang tetap berkata dan berbuat dusta, maka Allah tidak memerlukan dari dirinya menahan makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Abu Daud) [2]

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika berpuasa, kita juga harus menahan dari perbuatan yang bersifat buruk.

Orang yang berpuasa hendaknya memperhatikan apa saja yang dapat membatalkan ibadahnya atau pahala puasanya. Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan juga dalam kitabnya,

تمامُه وكمالُه باجتناب المحظورات وعدم الوقوع فى المحرمات

“Kesempurnaan dan keutuhannya (puasa) terwujud dengan menjauhi hal-hal yang dilarang dan tidak terjatuh ke dalam perkara-perkara yang diharamkan.” [3]

Meninjau penggunaan nebulizer

Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak pembahasan yang menjadi turunan dari pembatal-pembatal tersebut. Di antara yang menjadi perhatian para ulama adalah apakah nebulizer membatalkan puasa.

Sebelum membahas secara mendalam, kita harus mengetahui terlebih dulu apa itu nebulizer dan bagaimana memakainya. Dalam artikel kesehatan yang ditulis oleh Kainat Jahangir di Health.com, dijelaskan bahwa nebulizer adalah perangkat medis yang mengubah obat cair menjadi kabut halus (aerosol) sehingga dapat dihirup langsung ke paru-paru melalui pernapasan. Alat ini digunakan untuk terapi berbagai penyakit saluran pernapasan seperti asma, bronkitis, pneumonia, cystic fibrosis, dan penyakit paru obstruktif kronik (COPD).

Nebulizer terdiri dari wadah obat cair, mesin kompresor udara, selang, serta mouthpiece atau masker. Penggunaannya dilakukan dengan menghirup aerosol secara normal hingga obat habis, yang dapat berlangsung sekitar 10–20 menit tergantung dosis dan jenis obat yang digunakan. Karena tidak memerlukan teknik pernapasan khusus, nebulizer sering digunakan pada anak-anak dan pasien dengan gangguan pernapasan berat.

Pada dasarnya, nebulizer berfungsi untuk mengubah cairan obat menjadi uap yang kemudian dihirup dalam waktu tertentu. Oleh karena itu, para ulama, terutama ulama kontemporer, berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pandangan. Pertama, membatalkan secara mutlak. Kedua, membatalkan puasa apabila uap yang masuk dalam kadar yang banyak. Ketiga, boleh dan tidak membatalkan.

Baca juga: 4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

Pertama, membatalkan secara mutlak

Umumnya para ulama yang berpendapat bahwa nebulizer membatalkan puasa secara mutlak beralasan bahwa nebulizer menyebabkan masuknya benda asing dalam jumlah yang cukup banyak ke dalam tubuh dalam waktu yang relatif lama, berbeda dengan inhaler yang hanya digunakan dengan sekali semprot. Oleh karena itu, hal ini dapat dikiaskan dengan berobat melalui penghirupan asap dalam waktu yang lama. Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat bahwa cara tersebut dapat membatalkan puasa. [5]

Di antara mereka adalah:

Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang pemakaian nebulizer, apakah membatalkan puasa atau tidak, beliau menjawab,

النيبولايزر: عبارة عن جهاز استنشاق ينقل الدواء السائل إلي الرئتين مباشرة ، بعد تحويله إلي رذاذ يتم استنشاقه عن طريق الفم أو الأنف. ويستخدم في علاج حساسية الصدر الموسمية والأزمات التنفسية وغيرها من أمراض الجهاز التنفسي. واستنشاق الرذاذ مفطر للصائم، ولهذا فلا يجوز للصائم استعمال هذا الجهاز في نهار رمضان إلا للضرورة، فإذا استعمله أفطر.

“Nebulizer adalah alat inhalasi yang berfungsi menyalurkan obat cair langsung ke paru-paru setelah diubah menjadi uap halus yang dihirup melalui mulut atau hidung. Alat ini digunakan untuk mengobati asma, alergi dada musiman, gangguan pernapasan, dan berbagai penyakit pada saluran pernapasan. Menghirup uap tersebut termasuk hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menggunakan alat ini pada siang hari di bulan Ramadan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila ia menggunakannya, maka puasanya batal.” [6]

Syekh Abdurrazzaq al-Kindi menyebutkan,

جهاز النبيوليزر يقال فيه من التكييف والتخريج الفقهي ما قيل في التخريج الأول والثاني لبخاخ الربو، ولا ينطبق عليه التكييف والتخريج على الصورة الثالثة (صورة المتبقي من المضمضة والسواك)؛ لأن الكمية المستخدمة في الجرعة الواحدة كبيرة حيث تعادل ٢٠ بَخَّة مقارنة مع الكمية الداخلة من بقايا المضمضة والسواك؛ كما أنّ مدة الجرعة الواحدة ١٠ – ١٥ دقيقة للجرعة الواحدة مما يعزز دخول كمية منه إلى المعدة، ولذا يفارق البخاخ العادي من حيث كمية الدواء الداخلة

“Perangkat nebulizer dalam hal penyesuaian dan penetapan hukumnya dapat disamakan dengan dua bentuk penetapan hukum pertama yang diterapkan pada inhaler asma. Adapun penyesuaian dan penetapan hukum pada bentuk ketiga, yaitu sisa air dari berkumur dan siwak, tidak dapat diterapkan pada nebulizer. Hal ini karena jumlah obat yang digunakan dalam satu kali dosis nebulizer tergolong besar, setara dengan dua puluh kali semprotan inhaler, jauh melebihi kadar yang masuk dari sisa berkumur dan siwak. Selain itu, durasi satu kali dosis nebulizer berkisar antara sepuluh hingga lima belas menit, yang semakin memperkuat kemungkinan masuknya sebagian obat ke dalam lambung. Oleh sebab itu, nebulizer berbeda dengan inhaler biasa dari sisi jumlah obat yang masuk ke dalam tubuh.” [7]

Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid juga menyebutkan ketika menjawab pertanyaan tentang perobatan yang berbasis uap untuk asma,

وأما التبخير: فيكون استعماله عن طريق جهاز يقوم بتحويل الدواء – وعادة ما يكون الدواء محلولاً في ملح الصوديوم – السائل إلى بخار ورذاذ ناعم، ويوضع الدواء في وعاء صغير خاص بالجهاز، وعند تشغيل الجهاز يتم ضخ هواء بسرعة عالية مما يسبب تبخير هذا الدواء، وبالتالي يتم استنشاقه من قبَل المريض إما عن طريق كمَّام يوضع على الفم، أو أنبوب صغير يمكن وضعه داخل الفم. ووصول قطرات الماء والملح إلى الجوف عن طريق هذا الجهاز أمر شبه حتمي، ولا يستطيع المريض تفادي حدوثه، وعليه: فإذا استعمل هذه الطريقة فليفطر وليقض يوماً آخر مكانه.

“Adapun metode penguapan atau nebulizer, cara penggunaannya adalah dengan sebuah alat yang berfungsi mengubah obat cair, yang umumnya dilarutkan dalam larutan natrium, menjadi uap dan partikel halus. Obat tersebut dimasukkan ke dalam wadah kecil khusus pada alat, lalu ketika alat dinyalakan, udara dipompa dengan kecepatan tinggi sehingga obat tersebut berubah menjadi uap. Uap ini kemudian dihirup oleh pasien, baik melalui masker yang dipasang pada mulut maupun melalui selang kecil yang dimasukkan ke dalam mulut. Masuknya butiran air dan larutan garam ke dalam rongga tubuh melalui alat ini hampir tidak dapat dihindari oleh pasien. Oleh karena itu, apabila seseorang menggunakan metode ini, maka hendaknya ia membatalkan puasanya dan menggantinya dengan berpuasa di hari yang lain.” [8]

Ketiga penjelasan di atas menunjukkan bahwa nebulizer dipandang oleh sebagian ulama kontemporer sebagai media masuknya cairan obat ke dalam tubuh dalam jumlah yang signifikan dan dalam durasi yang lama. Oleh karena itu, nebulizer tidak sekadar diposisikan sebagai udara atau uap murni, tetapi sebagai cairan obat yang berpotensi masuk ke dalam jauf (rongga dalam tubuh). Pendapat ini didasarkan pada qiyās terhadap makan dan minum, serta terhadap pengobatan dengan cara penghirupan asap atau uap dalam waktu lama, yang menurut jumhur ulama termasuk pembatal puasa. Selain itu, mereka juga menegaskan adanya perbedaan yang signifikan antara nebulizer dan inhaler, baik dari sisi dosis, durasi, maupun potensi masuknya zat ke lambung.

Kedua, membatalkan dengan ketentuan tertentu

Sebagian ulama tidak berpendapat bahwa penggunaan nebulizer membatalkan puasa secara mutlak, namun menggantungkan hukumnya pada sebab tertentu, yaitu sampainya zat obat ke tenggorokan atau jauf. Menurut mereka, penggunaan nebulizer pada dasarnya tidak bermasalah selama partikel obat tidak sampai ke tenggorokan dan tidak masuk ke dalam rongga dalam tubuh. Namun, apabila partikel obat tersebut mencapai tenggorokan, maka penggunaannya di siang hari Ramadan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Jika digunakan karena kebutuhan mendesak, maka orang tersebut diperbolehkan berbuka dan wajib mengganti puasanya di hari lain.

Pendekatan ini menempatkan illat pembatal puasa pada masuknya zat ke dalam tubuh melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum, bukan sekadar pada bentuk penghirupan uap itu sendiri. Oleh karena itu, nebulizer dipandang berbeda-beda hukumnya sesuai dengan dampak medis yang ditimbulkan, terutama terkait kemungkinan partikel aerosol yang masuk ke lambung melalui tenggorokan. Jika masuknya zat tersebut dianggap signifikan, maka ia dianalogikan dengan makan dan minum, sehingga membatalkan puasa. [9] [10]

Pandangan ini menunjukkan bahwa perbedaan hukum terkait nebulizer sangat bergantung pada penetapan fakta medis (taḥqīq al-manāṭ), yaitu sejauh mana partikel obat benar-benar mencapai jauf dan dalam kadar yang diperhitungkan secara fikih. Dengan demikian, perbedaan pendapat ini bersifat ijtihadi dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu kedokteran modern, khususnya dalam menjelaskan mekanisme kerja aerosol dan distribusinya dalam sistem pernapasan manusia.

Ketiga, boleh dan tidak membatalkan puasa

Pendapat ini didasari bahwa nebulizer dan inhaler keduanya merupakan obat yang tidak dikonsumsi dengan cara diminum atau dimakan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Khalid Abdullah Muslih,

ما يستعمل في علاج الربو من بخاخات، سواء أكانت بخاخات ذات السائل المضغوط، أم بخاخات البودرة الجافة، وكذلك أجهزة الرذاذ البخارية، التي تحول المادة العلاجية إلى بخار يُجذب إلى داخل الصدر من طريق الأنف والفم، كل هذه الصور لا تُعَدُّ من المُفَطِّرات على القول الراجح من قولي أهل العلم، لأن هذه الطرق تدفع بالدواء إلى الجهاز التنفسي، وليس إلى مجرى الطعام والشراب، وما ينفذ منها إلى مجرى الطعام والشراب نزر يسير، لا تزيد نسبته في أغلب الأحيان على ما يصل إلى الجوف من غبار وعوالق هوائية من جراء التنفس الطبيعي، ثم هو ليس بأكل ولا شرب، ولا في معناهما، كما أن الأصل صحة الصوم، وعدم الفطر حتى يقوم الدليل على خلاف ذلك، رابط المادة

“Obat-obatan yang digunakan untuk pengobatan asma berupa inhaler, baik inhaler yang menggunakan cairan bertekanan, inhaler serbuk kering, maupun perangkat nebulizer yang mengubah bahan obat menjadi uap yang kemudian ditarik masuk ke dalam dada melalui hidung dan mulut, seluruh bentuk ini tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat ulama. Hal ini karena cara-cara tersebut menyalurkan obat ke sistem pernapasan, bukan ke saluran makan dan minum. Adapun zat yang mungkin masuk ke saluran makan dan minum darinya hanyalah sangat sedikit, dan pada kebanyakan kasus tidak melebihi jumlah debu atau partikel udara yang masuk ke rongga tubuh akibat proses bernapas secara alami. Selain itu, cara tersebut tidak termasuk makan dan minum, serta tidak pula semakna dengan keduanya. Di samping itu, hukum asal puasa adalah sah dan tidak batal, dan tidak dinyatakan batal kecuali apabila terdapat dalil yang menunjukkan sebaliknya.” [11]

Kesimpulan

Secara umum, perbedaan pendapat ulama tentang nebulizer berakar pada penetapan illat pembatal puasa, yaitu masuknya zat ke dalam jauf melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum. Nebulizer berbeda dengan inhaler karena digunakan dalam durasi lama dan dosis cairannya relatif besar, sehingga peluang partikel obat masuk ke kerongkongan dan lambung lebih kuat. Oleh karena itu, banyak ulama kontemporer mengqiyaskan nebulizer dengan makan dan minum secara makna, bukan sekadar bentuk.

Meskipun terdapat pendapat yang membolehkan dengan alasan bahwa obat diarahkan ke sistem pernapasan dan jumlah yang masuk ke jauf sangat sedikit, pendapat ini bergantung pada asumsi medis yang sulit dipastikan secara praktis. Dalam kenyataannya, partikel aerosol nebulizer hampir tidak mungkin sepenuhnya dicegah dari tertelan, terlebih penggunaan berlangsung 10–20 menit dengan volume cairan yang signifikan.

Oleh sebab itu, sikap yang lebih hati-hati (ihtiyat) adalah memandang bahwa penggunaan nebulizer di siang hari Ramadan membatalkan puasa, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mengharuskan penggunaannya. Dalam kondisi darurat tersebut, seseorang diperbolehkan menggunakannya dan wajib mengganti puasa di hari lain, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga keabsahan ibadah puasa.

Baca juga: Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id 

 

Catatan kaki:

[1] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.

[2] Dari Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, hadis no. 1903; dan Imam at-Tirmidzi dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, hadis no. 707.

[3] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.

[4] Health.com, artikel “What Is a Nebulizer-and How to Use It?”, diakses 24 September 2025.

[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 156.

[6] Syekh Muhammad Shalih al Munajjid, Wasfat Jihaz an Nebulizer lil Maridh wa Qalat lahu innahu la yuftir ash Shaim tsumma tabayyana annahu yuftir fa madza yalzamuha, IslamQA info, no. 275630.

[7] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173.

[8] Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, Hal adwiyah ar rabu tufthir, Islam Su-al wa Jawab, no. 78459.

[9] Ap Ke Masail Aur Un Ka Hal, jilid 4, hal. 581 sampai 585; diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris melalui web https://www.darulifta-deoband.com/home/en/Sawm-Fasting/67117

[10] Islamweb, Ruling on using nebulizers while fasting, Fatwa no. 55331, Islamweb.net.

[11] Syekh Khalid bin Abdullah al-Muslih, Hukmu bakhaakh ar-rabu wa ajhizat ar-radhadh lis shaaim, IslamWay, fatwa no. 33639.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link