Category: Tanya Jawab
-
Wajibkah seorang suami membelikan pakaian baru ketika hari raya untuk istri dan anak-anaknya?
✋WAJIBKAH SEORANG SUAMI MEMBELIKAN PAKAIAN BARU KETIKA HARI RAYA UNTUK ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA? ✍ Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiri rahimahullah Pertanyaan: Wahai Syaikh, ada seorang penanya wanita dari Britania. Ia bertanya, “Apakah seorang suami wajib memberikan harta kepada istrinya untuk membeli pakaian hari raya atau yang disebut dengan hadiah id? Sebab, sebagian suami tidak memberikan…
-
Penjelasan Ringkas Seputar Zakat Fitrah
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 11/Selesai) ✍🏻 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su’aidy, Lc ▪ Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat? Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya: “Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syar’i yang…
-
Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi?
🎧 AUDIO TANYA JAWAB Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi? ❓Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi, menurut seorang ulama Madinah. Kesimpulannya bahwa ketika dikonversikan dengan timbangan zaman sekarang ukurannya adalah 2,8 kg, yakni digenapkan menjadi 3 kg. Jadi, seolah-olah ukuran…
-
Nasihat Bagi Para Wanita Yang Menyiapkan Makanan Untuk Orang Yang Berpuasa
✋NASIHAT BAGI PARA WANITA YANG MENYIAPKAN MAKANAN UNTUK ORANG YANG BERPUASA ✍ Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: الاخت تقول تقضي المرأة المسلمة غالباً كثير من الوقت في المطبخ مشغولة بإعداد الأنواع من الأطعمة فيفوت عليها إغتنام اوقات الشهر ياشيخ ، هل من توجيه لها ؟ وهل تؤجر في إعداد هذه الاطعمة…
-
Waktu Imsak Pada Bulan Ramadhan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Kami melihat pada sebagian kalender bulan Ramadhan terdapat sebuah kolom yang disebut dengan kolom imsak, yaitu menjadikan sepuluh atau lima belas menit sebelum shalat Subuh (sebagai batasan untuk tidak lagi makan dan minum). Apakah yang seperti ini ada dasarnya dari Sunnah ataukah termasuk bid’ah? Berilah kami fatwa. Semoga…