19 Comments

  1. Assalamua'alaikum warohmatullahi wabarokatuh ustadz ,afwan ….anna izin bertanya apa hukumnya kepala sekolah menambah harga / menaikkan harga ke muridnya …mis harga baju seragam 50 rb kita jual ke murid 60 rb…dan keuntungan tersebut bukan untuk kepsek tetapi untuk sekolah dan untuk kebutuhan guru disekolah tersebut…mohon pemcerahaannya ustadz….jaazaakallah khairon ..Assalamua'alaikum waraohmatullahi wabarokatuh

Leave a Reply to @muhammadfurqan6839Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link