𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣8⃣7⃣1⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗟𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 𝟯 𝗞𝗔𝗟𝗜 𝗞𝗔𝗧𝗔 𝗖𝗘𝗥𝗔𝗜, 𝗧𝗔𝗣𝗜 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗘𝗬𝗔𝗞𝗜𝗡𝗔𝗡 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗔𝗗𝗔 𝗡𝗜𝗔𝗧 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗕𝗘𝗥𝗖𝗘𝗥𝗔𝗜
Nama: NH
Angkatan: T. 04
Grup : 042
Nama Admin : Sariasih
Nama Musyrifah : Ummu Siddiq
Domisili : Tangerang
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Jadi tanggal 22 Juli 2024 kemarin, saya ada ribut dengan suami. Di tengah perdebatan/keributan, lalu suami tiba-tiba berujar cerai.
Saya kurang fokus kalimat jelasnya, karena langsung blank seketika mendengarnya. Kalau tidak salah ingat suami mengatakan “Ya sudah cerai ! Kita cerai sekarang !….”
Seingat dan sekeyakinan saya sebelumnya, suami sudah pernah mengucapkan kata cerai 2x sebelumnya di tahun 2017/2019 dan 2023 lalu.
Lalu malam itu juga, saya suruh suami pergi. Karena saya bilang kita sudah jatuh talak 3. Suami pergi tidur di Masjid malam itu. Kemudian keesokan paginya suami kembali ke rumah. Suami berkeyakinan kalau kami belum mencapai talak 3, karena yang talak 1 itu suami berkata cerai disebabkan saya minta/desak terus untuk menceraikan saya. Begitu pun yang talak ke-2 tahun lalu, suami berkata cerai karena alasan suami, saya terus bertanya ke suami maksud kata pisah yang suami katakan di chat wa, itu pisah rumah saja atau pisah cerai. Lalu suami membalas wa saya, kalau maksudnya ya pisah cerai, ditambah voice noted dari suami/telepon juga saat itu.
Namun, suami kini berkeyakinan itu semua tidak jatuh talak. Karena dirinya tidak berniat menceraikan saya, suami mengatakan ia berkata begitu, agar kami berhenti ributnya.
Yang saya tanyakan;
Bagaimana status pernikahan kami ?
Karena sudah 3x suami melontarkan kata “cerai”, di waktu berbeda.
Suami saat ini masih tinggal di rumah dan masih terus berusaha meminta hubungan suami istri, karena suami yakin bahwa kami belumlah jatuh talak sampai 3x.
Jika pernikahan ini memang sudah jatuh talak 3, saya takut terjerumus dalam zina. Semoga bisa segera mendapatkan jawaban.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Suami tidak boleh jahil terhadap masalah agama, karena dia seorang pemimpin. Bagaimana dia akan memimpin keluarganya tanpa ilmu agama.
Dan kalimat cerai adalah suatu kalimat yang tidak bisa dipermainkan sesuai hawa nafsu seorang laki laki. Jarena syariat telah mengatur masalah ini, asalkan kalimatnya shorih (tegas) dengan kata “cerai”, maka telah terjatuh dalam hukum tholaq. Karena syariat Allah tidak boleh dibuat main-main sesuai prasangka dan hawa nafsu .
Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai), walau dalam keadaan bercanda atau main-main, asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya.
Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:
Allah Ta’ala berfirman,
{ وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ }

