╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣8⃣7⃣0⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗦𝗘𝗣𝗨𝗧𝗔𝗥 𝗥𝗨𝗠𝗔𝗛 𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗔 (𝗧𝗔𝗟𝗔𝗞)

Nama: Siska
Angkatan: T07
Grup : 012
Nama Admin : Mala
Nama Musyrifah : Niken
Domisili : Semarang

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Seputar rumah tangga;
1. Apakah hukumnya jika suami memulangkan istri dalam keadaan hamil 4 bulan dan talak 1, lalu tidak menafkahi ?

Karena suami sudah mengatakan cerai dan dikembalikan kepada orang tua, jadi minta sama orang tua.

2. Apakah talak 1, suami sudah tidak punya kewajiban menafkahi lagi ?

Sudah 2 kali menikah, suami pertama meninggal. 2 tahun kemudian ana menikah lagi dengan duda mempunyai 2 anak masih kecil, yang mengurus kakaknya si duda. Kami tinggal di rumah bertiga, tetapi anak suami saya tidak suka dengan anak saya. Sedangkan anak saya berusia 4 tahun dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, dibully oleh anak pertamanya. Namun suami saya membiarkan dan suami saya juga mengatakan kalau anak saya perusak rumah tangga.

Hal itu sudah berkali-kali, sehingga saya meminta cerai. Karena psikis anak saya terguncang dan suami mengiyakan sampai saya melahirkan anak dari pernikahan kedua usia 4 bulan sekarang. Dan ayahnya tidak mau tahu keadaan anaknya. Rasanya saya sakit hati, tapi mencoba untuk ikhlas.

3. Bagaimana caranya supaya saya bisa ikhlas dan menerima bahwa ini takdir Allah ﷻ ?

4. Dan apakah seorang janda mempunyai anak, jika menikah lagi tidak akan ada laki-laki yang tulus bisa menerima anak sambung ?

Mohon jawabannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

1⃣Talak dalam kondisi hamil dibolehkan dalam syariat islam. Allah Ta’ala berfirman:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.(QS. Ath Tholaq: 4)

2⃣Tidak boleh mengeluarkan istri dari rumah ketika talak masih talak raj’i yaitu talak 1.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.(QS. Ath-Thalaq: 1)

Apabila sudah talak baa’in (talak 3)yaitu talak yang tidak dapat untuk rujuk maka suami tidak bertanggung jawab atas nafkah kepada istri.

Dalam kasus diatas, ayah dari suami kedua akhwat bertanggung jawab atas nafkah dari pernikahan akhwat yang kedua. Ayah kandung wajib memberi nafkah dan berdosa apabila menelantarkan nafkah anaknya. Karena hasil pernikahan akhwat dengan laki-laki yang kedua.

3⃣Diantara rukun iman adalah beriman terhadap takdir baik dan buruk.

وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

Dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.(HR. Muslim)

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link