╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣9⃣4⃣8⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗘𝗪𝗔 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗝𝗔𝗦𝗔

Nama: Mega
Angkatan: T03
Grup : 22
Nama Admin : –
Nama Musyrifah : –
Domisili : –

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Saya berbisnis dengan teman di bidang jasa EO. Semisal ada acara di hotel X untuk 50 orang peserta, dengan planning acara akan diadakan di tanggal 1 Agustus. Harga untuk per orang adalah Rp200.000,00.

Dengan keuntungan Rp50.000,00.
Sudah deal dan saya membayar 50 x Rp200.000,00 = Rp10.000.000,00

Dan saya mendapat untung 50 x Rp50.000,00 = Rp2.500.000,00

Saya bayar 50 pax tersebut kepada teman pada tanggal 1 mei. Dengan planning pada tanggal 1 juli dan 30 juli EO akan membayarkan kepada saya sebesar Rp12.500.000,00, dengan 2x tahap pada tanggal tersebut yang sudah ditentukan.

Tetapi di sini ternyata, acara tidak sesuai dengan planning (diundur sampai 2x reschedule) dengan suatu alasan.
Dan pembayaran ke saya pun otomatis diundur juga.

Di acara pun terkadang bisa bertambah peserta atau berkurang peserta.

Bagaimana hukumnya dengan bisnis seperti ini Ustadz ?

Mohon jawabannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah,washolatu wassalamu ‘ala Rosulillahi wa ‘ala aalihi washohbihi wa man waalahu.amma ba’du;

Seseorang harus memiliki komitmen dalam aqad jika sudah deal harus hargai hak orang lain.Allah Ta’ala berfirman:

{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَوۡفُوا۟ بِٱلۡعُقُودِۚ …}
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji
[Surat Al-Ma’idah: 1]

Aqad jual beli atau sewa menyewa barang atau jasa adalah jenis aqad yang mengukat kedua belah pihak.bila ada pembatalan ditengah jalan anda bisa minta ganti rugi atau kampensasi kepihak yang bersangkutan.

Karena hakikatnya ketika pembatalan itu adalah aqad baru ,jual beli baru.

Atau bikin aqad baru tanpa kompensasi jika anda rela sama rela.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link