𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣4⃣6⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗠𝗨𝗗𝗛𝗔𝗥𝗔𝗕𝗔𝗛, 𝗞𝗘𝗨𝗡𝗧𝗨𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗗𝗜𝗧𝗘𝗡𝗧𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗝𝗨𝗠𝗟𝗔𝗛 𝗧𝗘𝗥𝗧𝗘𝗡𝗧𝗨
Nama: Fitria
Angkatan: T. 05
Grup : 019
Nama Admin : Anita
Nama Musyrifah : Ning Afiah
Domisili : Bekasi
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Ana ikut investasi di bidang travel haji dan umroh, sang pemilik menginformasikan bahwa keuntungan beliau Rp150.000.000,00/bulan.
Namun beliau hanya memberikan keuntungan kepada investornya sebesar Rp2.000.000,00/Rp50.000.000,00.
PP (keuntungan flat) berlaku untuk kelipatan dari nilai investasi.
Ketika pandemi, mereka meminta kepada investornya untuk tidak meminta keuntungan dan berjanji akan mengembalikan modal investornya. Namun sampai saat ini modal belum dikembalikan.
Note;
Sebagai informasi tambahan, yang ana ketahui kalau bagi hasil itu tidak ada keuntungan yang flat.
Namun karena ini bisnis kerabat, jadi saya ikhlas ridho mendapatkan keuntungan Rp2.000.000,00/Rp50.000.000,00 modal.
Namun saya ragu, takut terjerumus dalam dosa riba.
Apakah ini semua termasuk riba Ustadz ?
Apa yang harus ana lakukan dengan keuntungan dan modal tersebut, kalau ini termasuk riba ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Dalam mudhorobah atau bagi hasil, harus ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola dengan persentase tertentu, seperti 50:50 atau 60:40 atau 70:30 dan seterusnya.
Dalam mudharabah, keuntungan tidaklah boleh ditentukan dengan jumlah tertentu, karena keuntungan itu tidak pasti jumlahnya dan waktunya juga tidak tentu. Pengelola bilang mendapat untung 150 juta perbulan, maka itu sesuatu yang tidak bisa dipastikan.
Kemudian membagi keuntungan dengan jumlah yang tidak jelas tanpa prosentase.
Hal diatas bukan termasuk riba, tapi masuk ke bab _ghoror_ (ketidak pastian).
Yang harus anda lakukan adalah memperbaharui aqad, dengan aqad yang jelas sesuai syar’i. Dan jika pengelola tidak mau, anda bisa tarik kembali modal anda.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

