𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 2⃣0⃣3⃣4⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗚𝗨𝗚𝗨𝗥𝗞𝗔𝗡 𝗝𝗔𝗡𝗜𝗡
Nama: Nailah
Angkatan: T. 06
Grup : 002
Nama Admin : Nurhidayanti
Nama Musyrifah : Hayathul Fathiyyaturahma
Domisili : Payakumbuh
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Ustadz selalu dalam lindungan Allah ﷻ, aamiin allahumma aamiin.
Afwan Ustadz izin bertanya.
Boleh tidak Ustadz kita menggugurkan kandungan, ketika kehamilan berusia antara 1 sampai 4 pekan, atau sebelum ruh ditiupkan ?
Untuk menunda kehamilan sudah memakai KB alami, bahkan sebelumnya pakai KB suntik dan pil.
Sekarang ini mempunyai anak 7 orang. Umur anak paling besar 8 tahun dan rata-rata jaraknya 1 tahun.
Karena untuk sekarang masih belum siap fisik dan mental untuk hamil lagi. Karena riwayat setiap selama kehamilan selalu sakit sampai tidak bisa jalan.
Dan pernah sewaktu hamil, ketika sakit serasa nyawa mau dicabut sakitnya.
Sebelumnya juga sering dirawat ketika hamil. Untuk jalan juga susah Ustadz. Harus bed rest selama hamil.
Begitu juga setelah kehamilan. Sakitnya tidak ada bedanya dengan ketika hamil. Sakit perut yang sangat melilit atau miriam, sakit maag kambuh, semua badan serasa remuk. Dan yang terakhir kali susah jalan setelah melahirkan Ustadz.
Rasa sakitnya MasyaAllah sampai keluar air mata.
Bolehkan ana menggugurkan, karena mengingat sakit setiap hamil ?
Meskipun ada waktu sehatnya, tapi tetap tidak bisa gerak banyak dan juga mengingat sakit setelah melahirkan. Serta ana juga khawatir anak-anak yang umurnya dempet, takut hak-hak mereka tidak terpenuhi.
Syukron Ustadz.
Semoga Allah ﷻ melindungi dan Allah ﷻ menjaga Ustadz dari api neraka. Aamiin Allahumma Aamiin.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Hukum asalnya menggugurkan janin adalah haram, kecuali ada alasan yang di benarkan oleh syariat Islam. Sebagaimana dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 21/450, ”Asalnya dalam kandungan seorang wanita itu tidak dibolehkan menggugurkannya dalam semua fasenya, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh agama. Kalau hamilnya itu masih berupa mani yaitu berumur 40 hari atau kurang dan alasan menggugurkannya itu karena ada kemaslahatan agama atau menolak bahaya yang akan terjadi pada ibunya, maka dibolehkan menggugurkannya dalam kondisi seperti ini.
Hukum ini tidak termasuk khawatir beratnya merawat anak-anak atau tidak mampu finansial atau berikan pendidikan atau memang ingin mencukupkan diri dengan bilangan anak tertentu dan semisal itu dari alasan-alasan yang tidak dibenarkan dalam agama. Maka berdasarkan Fatwa tersebut dengan alasan Sobat GIS paparkan termasuk yang di bolehkan oleh syariat untuk menguburkan janin tersebut.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

