Nikah Sesuai Sunnah: Tuntunan Ijab Qobul, Syahadat, dan Shalat Setelah Akad
![]()
Nikah Sesuai Sunnah: Tuntunan Ijab Qobul, Syahadat, dan Shalat Setelah Akad
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz saya ada beberapa pertanyaan :
- Ustadz mama saya bilang sebelum ijab qabul mempelai laki laki harus baca syahadat dulu. Bagaimana Tuntunan yang sesuai sunnahnya sebelum ijab qobul ustad? Apa2 saja yang harus dipersiapkan sebelum ijab qobul.
- Dan bagaimana lafadz yang benar saat mengucapkan ijab qobul.
- Tentang sholat sunnah setelah akad, apakah harus dilakukan setelah akad atau boleh di lakukan di malam hari saat sudah dirumah ?
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Pertama: Tidak ada dalil yang mewajibkan mempelai laki-laki mengucapkan syahadat sebelum akad nikah jika ia sudah Muslim. Para ulama tidak mensyaratkan hal tersebut dalam keabsahan akad nikah.
Kedua:
Tentang lafaz ijab dan qabul, para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi syarat sahnya akad adalah adanya ijab (penyerahan) dari wali dan qabul (penerimaan) dari mempelai laki-laki, dengan ucapan yang menunjukkan makna tersebut, baik dalam bahasa Arab maupun bahasa lain.
Disebutkan dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah (9/362):
وَإِذَا وُجِدَ الإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِأَلْفَاظٍ تَدُلُّ عَلَى النِّكَاحِ فِي أَيِّ لُغَةٍ كَانَ، صَحَّ النِّكَاحُ
“Jika terdapat ijab dan qabul dengan lafaz yang menunjukkan makna nikah, dalam bahasa apapun, maka nikah itu sah.”
Namun, lafaz yang paling utama dalam bahasa Arab adalah:
- أنكحتك فلانة
- زوجتك فلانة
Dan dalam bahasa Indonesia:
- “Saya nikahkan engkau dengan putri saya…”
- “Saya kawinkan engkau dengan…”
Ketiga: Setelah akad nikah yang sah dilakukan, maka suami dan istri telah halal satu sama lain. Mereka boleh berduaan, saling menyentuh, dan sebagainya, karena statusnya telah sah sebagai suami istri.
Disebutkan dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar (9/214):
إذا عقد الرجل على المرأة جاز له الاستمتاع بها وإن لم يدخل بها
“Jika seorang laki-laki telah mengakadkan seorang wanita (telah terjadi akad nikah), maka boleh baginya untuk bersenang-senang dengannya meskipun belum melakukan hubungan (belum dukhul). Dan untuk sholatnya itu nanti ketika berduaan tidak harus setelah akad langsung.
بارك الله فيكم


