Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-41 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.
Sampai kita pada bab yang ke-8
بَابُ مَا جَاءَ فِي الرُّقَى وَالتَّمَائِمِ
Bab tentang apa-apa yang datang dalam masalah ruqyah dan juga masalah tamā’im atau yang dinamakan dengan jimat-jimat. Dan ruqyah diartikan dengan jampi-jampi.
Syaikh mengatakan: Bābu mā jā’a fir-ruqā wat-tamā’im, bab tentang apa-apa yang datang dalam masalah jampi-jampi dan juga jimat-jimat. Artinya, di dalam bab ini beliau akan membawakan dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah rukyah dan juga masalah tamā’im, yaitu masalah jampi dan juga masalah jimat.
Dan ucapan beliau Bābu mā jā’a, “apa-apa yang datang”, menunjukkan bahwasanya di sini beliau tidak menyatakan bahwa hukumnya hanya satu saja. Beliau tidak mengatakan minasy-syirk, tidak mengatakan termasuk kesyirikan adalah jampi dan juga jimat.
Kenapa demikian dilakukan oleh beliau? Karena memang di dalam masalah ini ada perincian tentang masalah jampi-jampi, yaitu rukyah. Dan yang dimaksud dengan rukyah adalah ucapan, lafadz yang dimaksudkan untuk mencari perlindungan. Adapun tamā’im adalah menggantungkan sesuatu dengan tujuan untuk mencari perlindungan.
Jadi kalau kita perhatikan, maka bedanya: jampi ini berupa ucapan, sedangkan jimat ini berupa sesuatu yang digantungkan. Dan yang dimaksud dengan “digantungkan” di sini bisa secara hakikat — yaitu benar-benar digantungkan — atau secara hukum, yaitu hukum sesuatu yang digantungkan meskipun hanya diletakkan.
Contohnya, misalnya orang yang meletakkan sesuatu di bawah bantalnya, atau orang yang meletakkan sesuatu di mobilnya dengan tujuan yang sama, yaitu untuk menolak bala dan mencari perlindungan. Maka ini termasuk dalam masalah tamīmah.
Adapun rukyah atau jampi, maka di sana ada perincian: ada rukyah yang disyariatkan, dan ada rukyah yang tidak disyariatkan.
Rukyah yang disyariatkan adalah rukyah yang tidak ada di dalamnya kesyirikan. Nabi ﷺ mengatakan
لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا
Tidak masalah dengan jampi-jampi selama tidak ada kesyirikan.
Seseorang melakukan rukyah dan tidak ada kesyirikannya, karena dia membaca Al-Qur’an atau dia meruqyah dengan hadits Nabi ﷺ dan doa yang diajarkan, atau dengan bahasa Arab, atau dengan bahasanya sendiri yang penting tidak ada di dalamnya kesyirikan, seperti meminta perlindungan kepada jin misalnya, maka ini adalah rukyah yang diperbolehkan.
Dahulu Nabi ﷺ juga meruqyah dan beliau juga pernah diruqyah. Pernah beliau ﷺ diruqyah oleh Malaikat Jibril, dan beliau juga meruqyah dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa rukyah adalah perkara yang diperbolehkan dengan syarat yang disebutkan oleh Nabi ﷺ: selama tidak ada di dalamnya kesyirikan.
Dan rukyah yang disepakati oleh para ulama syarat-syaratnya adalah:
Pertama, rukyah tersebut berasal dari Al-Qur’an atau dari hadits Nabi ﷺ yang di situ ada doa, atau dibacakan ayat kursi, Al-Fatihah, atau doa-doa dari Nabi ﷺ. Maka ini jelas sesuatu yang diperbolehkan.
Kedua, kalau memang tidak membaca ayat atau hadits, boleh dengan selain Al-Qur’an dan hadits, tetapi dengan syarat itu adalah sesuatu yang bisa dipahami, baik dengan bahasa Arab maupun selainnya.
Sesuatu yang bisa dipahami, di dalamnya ada permohonan kepada Allāh, bukan sesuatu yang tidak bisa dipahami yang dikhawatirkan di dalamnya ada penyebutan nama jin atau permintaan perlindungan kepada jin.
Dan ini seringkali manusia dikecoh dengan penggunaan bahasa Arab sehingga dianggap itu berasal dari Al-Qur’an, dianggap dari hadits, padahal itu hanyalah bahasa Arab yang dibolak-balik, hurufnya huruf Arab, tetapi bukan bahasa Arab yang bisa dipahami. Atau di dalamnya ada permohonan kepada jin misalnya, maka ini berbahaya jika jampi-jampi yang digunakan adalah jampi-jampi yang tidak bisa dipahami.
Kemudian yang ketiga, syarat yang tidak kalah penting: tidak boleh kita bertawakal kepada ruqyah tadi. Ruqyah hanyalah sekadar sebab, dan yang menentukan adalah Allāh ﷻ. Kadang seseorang diruqyah dan sembuh dengan izin Allāh, dan terkadang diruqyah namun dia tidak sembuh. Nah, ini untuk ruqyah yang diperbolehkan.
Adapun jenis yang kedua yaitu ruqyah yang tidak diperbolehkan, ruqyah-ruqyah yang di dalamnya ada isti‘ādzah dengan syayāṭīn, dengan jin-jin, dengan setan-setan, maka tentunya ruqyah demikian adalah tidak diperbolehkan, karena dia meminta perlindungan kepada selain Allāh. Padahal isti‘ādzah ini termasuk ibadah yang tidak boleh diserahkan kecuali hanya kepada Allāh saja.
Kemudian masalah at-tamā’im (jamak dari tamīmah), yaitu menggantungkan sesuatu, maka ini juga ada pembahasan di kalangan para ulama. Asalnya, dia adalah tidak diperbolehkan. Nanti akan datang dalil yang menunjukkan umumnya larangan untuk menggantungkan sesuatu dengan tujuan untuk menolak bala.
Kalau selain dari Al-Qur’ān, maka para ulama semuanya sepakat ini adalah perkara yang tidak diperbolehkan. Seseorang menggantungkan di leher misalnya sebuah kalung, atau di tangannya sebuah gelang atau cincin, atau dia menggantungkan sesuatu di rumahnya, di mobilnya, atau di mana saja — termasuk di antaranya meletakkan kepala hewan tertentu yang sudah diawetkan di sebuah tempat — dan tujuannya adalah untuk menolak bala, berarti dia telah menjadikan itu sebagai tamīmah.
Makna tamīmah dinamakan demikian karena orang yang melakukannya menggantungkannya berharap untuk disempurnakan urusannya (tamīmah dari kata tamma–yatimmu, artinya sempurna). Baik dengan cara menggantungkan, atau meletakkan, atau bahkan memasukkan ke dalam tubuh misalnya, ini semua masuk di dalam tamīmah.
Ini sepakat para ulama: kalau itu berasal dari selain Al-Qur’ān maka itu adalah perkara yang diharamkan bahkan termasuk kesyirikan. Kalau dari Al-Qur’ān maka di sana ada perbedaan pendapat di kalangan para salaf, karena ini adalah Al-Qur’ān, dan kita tahu bahwasanya Al-Qur’ān ini adalah kalām Allāh ﷻ.
Sehingga ada di antara para salaf yang membolehkan kalau yang digantung adalah Al-Qur’ān — menggantungkan mushaf atau bagian dari Al-Qur’ān, mungkin ayat atau surat misalnya ditulis kemudian digantungkan di leher seorang anak atau ditaruh di dinding rumah. Maka sebagian salaf ada yang mengatakan bahwa demikian adalah diperbolehkan.
Namun pendapat yang lebih kuat wallāhu ta’ala a‘lam bahwasanya ini adalah perkara yang tidak diperbolehkan, dan setahu kita ini adalah pendapat mayoritas para ulama. Mereka mengatakan bahwasanya ini juga tidak diperbolehkan, termasuk yang dilarang karena keumuman dalil dan tidak ada di sana dalil yang mengkhususkan. Nanti akan datang dalil yang menunjukkan tentang larangan menggantungkan tamīmah.
Ini adalah pendapat yang lebih kuat daripada pendapat yang pertama. Pertama, karena keumuman dalil — Nabi ﷺ melarang dan tidak ada di sana sesuatu yang mengkhususkan. Kedua, dikhawatirkan orang yang menggantung tamīmah dari Al-Qur’ān ini justru menyerupai orang yang menggantung tamīmah dari selain Al-Qur’ān. Jadi di sini ada tasyabbuh, menyerupai orang-orang yang melakukan tamīmah dari selain Al-Qur’ān, yang kita tahu dan kita sepakat bahwa itu adalah sebuah kesyirikan.
Kemudian juga dikhawatirkan kalau misalnya dibiarkan menggantungkan Al-Qur’ān, maka nanti terjadi sesuatu yang justru menghinakan Al-Qur’ān itu sendiri — misalnya digantungkan di leher seorang anak, lalu ia mengeluarkan air liur sehingga terkena pada Al-Qur’ān, atau terkena kotoran, atau dibawa masuk ke kamar mandi dan seterusnya. Maka ini tentunya sesuatu yang tidak kita inginkan.
Pendapat yang lebih shahih, pendapat yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat yang lebih berhati-hati: seseorang tidak menggantungkan apa saja, termasuk di antaranya Al-Qur’ān al-Karīm.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


