𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣2⃣7⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗪𝗔𝗡𝗜𝗧𝗔 𝗕𝗘𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗗𝗜 𝗟𝗨𝗔𝗥 𝗡𝗘𝗚𝗘𝗥𝗜
Nama : Evi Metavia
Angkatan : 05
Grup : 08
Nama Admin : Mustifatul Faozah
Nama Musyrifah : Kiswati
Domisili : Lampung
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz, izin bertanya.
Bolehkah seorang wanita bekerja ke luar negeri, baik di negara muslim atau pun non muslim ?
Masih gadis, bersuami, atau sudah janda ?
Dan juga bagaimana jika alasannya terpaksa karena tuntutan hidup ?
Seperti untuk anak, orang tua (keluarga)/juga untuk bayar hutang.
Afwan Ustadz bagaimana dengan hal di dalam syariat Islam, yang menyatakan seorang wanita tidak diperkenankan untuk safar tanpa mahram, apalagi tinggal di tempat orang asing.
Mohon jawabannya menurut syariat Islam, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah,washolatu wassalamu ‘ala Rosulillahi wa ‘ala aalihi washohbihi wa man waalahu, amma ba’du.
Wanita, baik gadis atau janda, atau sudah bersuami, tidak seharusnya bekerja di luar negeri, apalagi pergi tanpa mahromnya.
Akan ada pintu kerusakan yang akan dia temui karena syariat melarang hal tersebut.
Nasehat kami yang kedua, seharusnya diketahui bahwa sebaik-baik tempat wanita adalah di rumah.
Tugas seorang istri adalah mengabdi pada suami dan berkewajiban mengurus anak-anaknya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)“.
[HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya.
Maka seseorang berkata, “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.”
Beliau bersabda, “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)“.
[HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]
Adapun darurat itu berkaitan dengan hidup dan mati seseorang.
Kalau tuntutan hidup itu bukan sesuatu yang dianggap darurat, karena masih banyak lapangan pekerjaan di negeri kita.
Walaupun misalkan gaji lebih kecil, niscaya itu lebih baik karena hidup di negara orang tidak semudah hidup di negeri sendiri.
Belum lagi fitnah yang akan didapatkan jika wanita pergi tanpa mahromnya.
Allahu A’lam.
Dijawab oleh :
Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

