Sejarah Amalan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Yasinan dan Shalawatan: Sunnah atau Bid’ah? #Bagian 03

Sejarah Amalan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Yasinan dan Shalawatan: Sunnah atau Bid’ah? #Bagian 03

6 mins yang lalu
Sejarah Amalan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Yasinan dan Shalawatan: Sunnah atau Bid’ah? #Bagian 03

Sejarah Amalan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Yasinan dan Shalawatan: Sunnah atau Bid’ah? #Bagian 03

3. Tradisi Yasinan, Sejarah Munculnya

  • Membaca Al-Qur’an adalah ibadah mulia, termasuk surat Yasin, namun ritual Yasinan berjamaah dengan tata cara khusus baru muncul setelah abad pertengahan Islam.
  • Namun membatasi bacaan Yasin secara berjamaah pada malam tertentu (misalnya malam Jumat) atau dalam acara tahlilan adalah tradisi baru yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah ﷺ maupun para sahabat.
  • Praktik ini banyak dipengaruhi tradisi masyarakat Nusantara, bercampur dengan budaya Hindu-Buddha yang terbiasa dengan doa bersama untuk orang mati.
  • Tradisi ini mulai populer di Nusantara pada masa Wali Songo, yang mencampurkan budaya lokal dengan syiar Islam.

Dalil dan Penjelasan Ulama

Membatasi bacaan surat tertentu pada waktu tertentu tanpa dalil adalah bid’ah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ.” (HR. Muslim)

Ibnul Qayyim berkata:

“Rasulullah ﷺ tidak pernah menentukan bacaan Al-Qur’an tertentu untuk malam tertentu, kecuali yang memang ada dalilnya.”  (Zād al-Ma’ād, 1/56)

berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathur Rabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :

“Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah Haram karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram…

“Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kumpul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya.

Semuanya itu adalah Haram menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para sahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorang pun juga dari Imam-imam Agama (kita). Kita memohon kepada Allah keselamatan !”

Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab : “Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (di tempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta’ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah ” Bid’ah “.

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbuatan tersebut bid’ah. (Al-Majmu’ syarah muhadzdzab 5/305-306)

Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah ” Bid’ah Yang Jelek”. Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma’aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (di rumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah dan membacakan Qur’an untuk mayit adalah ” Bid’ah ” yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Al Imam Asy Syaukani, di kitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

Membaca Yasin bebas kapan saja, tapi menjadikan Yasinan sebagai ritual khusus setiap malam Jumat atau tahlilan kematian adalah bid’ah.

4. Sholawatan Berjamaah

Sejarah Perkembangan

  • Membaca shalawat kepada Nabi ﷺ adalah ibadah yang diperintahkan Allah dalam firmannya:

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَـٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا 

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)

  • Namun, membuat format shalawat berjamaah dengan irama tertentu, dikaitkan dengan acara tertentu (misalnya Maulid, haul, dll.), atau dengan lafaz tambahan yang tidak sahih, adalah bentuk amalan yang tidak diajarkan Nabi ﷺ, apalagi tambahan lafadz ini bertentangan dengan syariat.
  • Tradisi sholawatan berjamaah berkembang pesat pada abad pertengahan Islam, khususnya di dunia sufi dan tarekat.

Dalil

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk beliau dan ucapkanlah salam dengan sebenar-benarnya salam.” (QS. Al-Ahzab: 56)

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini:
“Allah memerintahkan hamba-Nya untuk memperbanyak shalawat dan salam atas Nabi ﷺ, bukan dengan cara-cara yang baru, tetapi sesuai dengan tuntunan yang shahih.”

Kesimpulan: Membaca shalawat adalah sunnah, tetapi mengkhususkan dengan format baru berjamaah tanpa dasar syariat termasuk bid’ah.

Semoga Alloh berikan kemudahan bagi kita dalam memahami agama Islam denga lurus, dan semoga senantiasa melimpahkan rahmat taufik dan hidayahnya kepada kita semua yang membaca artikel ini.

Bersambung ke bagian #4

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link