𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 2⃣0⃣3⃣7⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗣𝗘𝗥𝗔𝗬𝗔𝗔𝗡 𝗠𝗔𝗨𝗟𝗜𝗗 𝗡𝗔𝗕𝗜 ﷺ
Nama : Ummu Syahwa
Angkatan : 12
Grup : T6
Nama Admin : Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Bogor
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz, ada titipan pertanyaan pada ana. Seperti ini pertanyaannya Ustadz :
Ana ingin minta diterangkan mengenai bulan mulud.
Apakah boleh dirayakan ?
Contoh :
Saya diwajibkan membuat nasi box untuk acara muludan tersebut.
Yang saya tanyakan, apakah ada tuntunannya ?
Mohon jawabannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Alhamdulillah washolatu wassalamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi waman walah amma ba’du;
Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla yang telah menyempurnakan agama Islam untuk hamba-hamba-Nya yang beriman, dan menjadikan Sunnah Rasul-Nya sebagai sebaik-baik petunjuk yang diikuti.
Adapun hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu idul adha dan idul fitri.
Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah.
Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main.
Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr).”
(HR. An-Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).
Adapun peringatan maulud dan peringatan lain selain kedua hari raya diatas, sama sekali tidak disyariatkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menurunkan keterangan sedikit pun dan ilmu tentang itu.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam tidak pernah mensyariatkannya, baik melalui lisan, perbuatan, maupun ketetapan beliau.
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“…Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…”
[Qs. Al-Hasyr/59 :7]
Seandainya Peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam itu benar-benar termasuk ajaran agama yang diridhai Allah Azza wa Jalla, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam telah menerangkannya kepada umatnya; atau paling tidak, pasti telah dikerjakan oleh para Shahabatnya.
Tetapi, semua itu tidak terjadi.
Dengan demikian, jelaslah hal itu bukan bagian dari ajaran Islam dan termasuk perkara yang diada-adakan (bid’ah) dan termasuk tasyabbuh (menyerupai) Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam hari-hari besar mereka.
Diantara hal aneh dan mengherankan ialah banyak orang yang giat dan bersemangat menghadiri acara-acara yang bid’ah, bahkan membelanya, sementara mereka meninggalkan kewajiban-kewajiban yang Allah Azza wa Jalla syari’atkan seperti shalat wajib, shalat Jum’at, dan shalat berjama’ah, bahkan sebagian mereka terbiasa dengan perbuatan maksiat dan dosa-dosa besar.
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

